Ramadhan 2020
Bolehkah Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan saat Pandemi Corona? Ini Kata Wamenag, soal Pengganti-Pahala
Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, bolehkah ziarah kubur sebelum Ramadhan?
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, bolehkah ziarah kubur sebelum Ramadhan?
Pertanyaan tentang bolehkah ziarah kubur sebelum Ramadhan kini tentu banyak dilontarkan.
Pasalnya, kegiatan ziarah kubur memang biasa dilakukan sebagian umat Muslim menjelang dimulainya puasa Ramadhan.
Terkait hal itu, Wamenag memberikan imbauan dan penjelasan.
Simak ulasannya.
• Awal Ramadhan 2020 Diprediksi Jumat 24 April, PW LFNU Jatim Bakal Gelar Rukyatul Hilal di 17 Titik

Diketahui, Indonesia kini tengah berada di masa darurat karena virus Corona.
Masyarakat diimbau untuk di rumah saja, termasuk saat nanti memasuki bulan Ramadhan 2020.
Baru-baru ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi berharap masyrakat mengurungkan niat untuk ziarah kubur sebelum Ramadhan selama masa darurat Covid-19.
Sebagai gantinya, masyarakat dapat tetap mengirimkan doa dari rumah kepada orang tua maupun keluarga yang telah mendahului.
"Mengingat pandemi wabah COVID-19 sampai dengan bulan Ramadhan kemungkinan besar belum mereda, sebaiknya agenda ziarah kubur ditiadakan dan diganti dengan berdoa dari rumahnya masing-masing," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
• Puasa Ramadhan 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Bolehkah ODP Corona Tidak Berpuasa dan Apa Hukumnya?
Meski tak mendatangi kubur, menurut dia, hal itu tidak akan mengurangi sedikit pun nilai pahala masyarakat.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin bersilaturahmi dengan sanak keluarga yang masih hidup, ia mengingatkan, agar masyarakat dapat tetap menjunjung aspek social distancing dan physical distancing.
"Silaturahmi dan saling meminta maaf bisa dilakukan melalui media sosial atau media daring mengingat masih ada kebijakan untuk physical distancing dan PSBB," kata dia.
• Jelang Ramadhan 1441 H, Ini 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Muntah Disengaja hingga Murtad
Adapun terkait zakat mal dan zakat fitrah, ia mengimbau, agar masyarakat dapat menyegerakan penyalurannya.
Hal itu untuk membantu masyarakat lain yang terdampak Covid-19.
"Sebaiknya dibayarkan pada awal bulan Ramadhan dan tidak harus menunggu sampai akhir Ramadhan," ucapnya.
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan Menurut Ustaz Abdul Somad
Masih ada sebagian umat Muslim yang bingung mengenai hukum berziarah kubur.
Ada yang menyebutkan boleh dan ada yang tidak.
Lantas bagaimana kejelasannya?
Diberitakan TribunJabar (grup TribunJatim.com) pada 2018 lalu, dalam sebuah ceramah, Ustaz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan mengenai hukum ziarah kubur.
• 30 Puisi & Ucapan Selamat Ramadhan 2020 dalam Bahasa Inggris dan Indonesia Jelang 1 Ramadhan 1441 H
Menurut ustaz asal Sumatera itu, ziarah kubur diperbolehkan.
Namun, untuk waktunya, tidak terbatas hanya menjelang bulan Ramadhan saja.
“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustaz Abdul Somad.
"Lalu mengapa orang-orang kita sering berziarah kubur menjelang bulan puasa? Mungkin saja karena dia baru bisa libur pas mau puasa atau saat sedang bulan puasa. Bisa juga karena hatinya sedang lapang, ingin mengingat Allah maka pergilah di ke kubur, mau mengingat mati,” tambahnya.
• Download Lagu MP3 KebesaranMu ST12 Lengkap Ada Lirik, Lagu Religi Sambut Bulan Ramadhan 1441 H
Dahulu Rasulullah SAW sempat melarang orang-orang untuk berziarah.
Alasannya, saat itu keimanan orang-orang masih lemah dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman.
Diketahui, kondisi sosiologis masyarakat Arab kala itu masih condong kepada kemusyrikan dan kepercayaan pada dewa serta sesembahan.
Namun, seiring berjalannya waktu, Nabi Muhammad SAW pun memperbolehkan orang-orang berziarah ke kuburan.
• Jelang Ramadhan 1441 H, Ini 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Muntah Disengaja hingga Murtad
Berikut keterangan Rasulullah SAW dalam Sunan Turmudzi no 973.
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370)
Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.
Itulah hukum diperbolehkannya ziarah kubur, asalkan dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan seseorang kepada akhirat.
• 5 Keberkahan Bulan Suci Ramadhan yang Perlu Diketahui Jelang Puasa Ramadhan 2020, Pahala Melimpah
Ada pula keterangan lain dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.
حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا
Rasulullah SAW bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.
أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره
Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wamenag Imbau Masyarakat Tak Ziarah Kubur sebelum Ramadhan dan tribunjabar.id dengan judul Hukum Ziarah Kubur Sebelum Bulan Puasa, Boleh atau Tidak? Ini Jawabannya.