Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Jokowi Larang Mudik di Tengah Wabah Corona, Pemprov Jatim Mengaku Sudah Antisipasi Dampak Ekonominya

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak ungkap sudah hitungan dan petakan dampak ekonomi akibat berkurangnya aktivitas masyarakat di masa Corona.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, April 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak ungkap sudah ada penghitungan dan pemetaan dampak ekonomi akibat berkurangnya aktivitas masyarakat di tengah virus Corona ( Covid-19 ).

Berkurangnya aktivitas masyarakat ini juga termasuk larangan mudik yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi.

"Kita sudah mempertimbangkan adanya dampak akibat berkurangnya aktivitas masyarakat, sektor perdagangan ini juga sudah kita hitung, ada 2,7 juta UKM non pertanian yang terdata di sensus," ucap Emil, Selasa (21/4/2020).

Mengintip Rumah Kim Jong Un di Korea Utara yang Kontras dengan Kehidupan Penduduknya, Mewah dan Asri

Bocor Foto-foto Jadul Sandra Dewi Sebelum Jadi Artis, Paras Istri Harvey Moeis Beda? Banjir Komen

Dari data tersebut ada sekitar 860.000 pabrik yang bergerak memproduksi suatu barang dan sisanya 1 juta 840 ribu adalah UKM yang bergerak di bidang perdagangan.

"Ini treatment nya sudah kita petakan dan kita hitung intervensi yang dibutuhkan. Programnya pun juga bermacam-macam," lanjut Mantan Bupati Trenggalek ini.

TERPOPULER BOLA: Robert Alberts Ogah Latih Arema FC hingga Tradisi Kapten PSG Gresik Jelang Ramadan

BERITA TERPOPULER JATIM: PSBB Surabaya Disetujui Menkes hingga Korban Miras Oplosan Obat Nyamuk

Salah satu intervensi yang dimaksud Emil adalah memperluas store marketingnya UKM sehingga tidak benar-benar berhenti total ketika aktivitas masyarakat berkurang.

Selain itu ada juga social safety net atau jaring pengaman sosial yang akan segera diselesaikan pendataan penerima Bantuan Sosial (Bansos) tunainya oleh Kementerian Sosial pada hari Kamis (23/4/2020).

"Pemprov ini harus mengikuti itu dulu. Setelah itu  rampung baru kemudian dipikir sisanya oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota," ucap Emil

"Jadi ada yang bersifat bantuan tapi ada yang sifatnya kelancaran barang dan juga untuk pemberdayaan UKM," pungkasnya.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved