PSBB Jawa Timur

DPR RI Minta Penerapan PSBB Surabaya Raya Lebih Efektif Dibanding DKI Jakarta, Sanksi Harus Tegas!

Menurut anggota Tim Pengawas DPR RI untuk Covid-19, salah satu kunci sukses penerapan PSBB Jawa Timur atau PSBB Surabaya Raya adalah sanksi tegas.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Tim pengawas DPR RI terhadap pandemi Covid-19 memantau Posko Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Kamis (23/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim pengawas DPR RI terhadap pandemi virus Corona atau Covid-19 meminta Pemprov Jawa Timur belajar dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang nyatanya tidak efektif untuk menekan penularan virus Corona atau Covid-19.

Menurut Anggota Tim Pengawas DPR RI untuk Covid-19, Guntur Sasono, salah satu kunci sukses untuk penerapan PSBB Jawa Timur atau PSBB Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik) adalah pemberlakuan hukuman dan sanksi yang tegas.

"Kita ingin penanganannya bisa cepat, harus tegas dalam pelaksanaan punishment (hukuman). Sekali ada penegakan harus keras, itu bagus," ucap Guntur Sasono, saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (23/4/2020).

Sanksi Pelanggar PSBB Surabaya Raya Sedang Disusun, Warkop Nekat Buka Bisa Ditutup Permanen

Tahlilan Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Tulungagung, Satgas Temukan 12 Orang Positif

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Pengawas DPR RI untuk Covid-19, Ina Ammania, menyebutkan, hukuman tersebut harus diterapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat sehingga bisa memperkecil penularan.

"Tapi harus ada dapur umum untuk menjamin kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Sekaligus bantuan sosial yang harus dipastikan agar penerimanya tidak tumpang tindih," ucap anggota DPR RI dari Dapil Jatim VII ini.

Ina Ammania meminta agar pemerintah memastikan penerima bantuan adalah benar-benar mereka yang terdampak secara sosial ekonomi dan tidak hanya berpatokan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja.

Mendapatkan usulan-usulan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, mengaku saat ini Pemprov Jatim bersama pemkab dan pemkot sedang melakukan sinkronisasi dalam penentuan sanksi yang akan diberlakukan dalam PSBB Jawa Timur.

Cara Belanja Sembako Murah di Lumbung Pangan Jatim secara Online, Bisa Dapat Ongkir Gratis

Ada Larangan Mudik, Dishub Jatim Bakal Lakukan Penyekatan di 9 Titik, Berikut Rinciannya

"Saat ini yang membedakan PSBB ataupun bukan adalah penegakan hukum terhadap yang melanggar. Levelnya bukan imbauan dan ajakan lagi," kata Emil Dardak.

"Untuk itu, kata kunci penegakan PSBB adalah penentuan dari bupati dan wali kota, sanksi apa yang akan diberikan dalam penegakan peraturan di lapangan," lanjutnya.

Terkai bantuan sosial atau Bansos, saat ini baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melakukan penyisiran nama-nama yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Diharapkan dilakukan penyisiran yang ada di DTKS untuk menentukan layak ataukah tidak mendapatkan bantuan," kata mantan bupati Trenggalek ini.

4 Target saat PSBB Jawa Timur Diberlakukan, Tren Penurunan Kasus Covid-19 hingga Jumlah Kematian

Beli Sembako Murah di Lumbung Pangan Jatim Bisa Online, Gampang dan Tak Perlu Antre, Ini Linknya!

Emil Dardak menjelaskan, prioritas utama memang yang sudah terdaftar di DTKS, namun jika ada yang lebih layak, Emil Dardak mengatakan, masih ada cadangan kuota yang disiapkan oleh Kementerian Sosial untuk menampungnya.

"Pemprov, bupati, wali kota akan sama-sama melihat, mana masyarakat yang terdampak tapi belum tercover," pungkasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved