PSBB Surabaya
Sanksi Pelanggar PSBB Surabaya Raya Sedang Disusun, Warkop Nekat Buka Bisa Ditutup Permanen
Sanksi PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sedang disusun, Gubernur Jawa Timur sebut rencana warung kopi nekat buka bisa ditutup permanen.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa tentu akan ada sanksi dari regulasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya.
Mereka yang melanggar akan diberi sanksi yang saat ini aturan regulasinya sedang disusun bersama oleh Pemprov Jatim dan juga tiga pemda Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan juga Kabupaten Gresik.
“Untuk Pergub terkait PSBB sebetulnya siang ini sudah final, karena kita sebenarnya juga sudah tiga kali melakukan finalisasi. Dan yang saat ini sedang berjalan sejak tadi siang itu adalah pemaparan dari tiga pemda dari raperbup dan raperwali. Jadi mulai siang tadi itu adalah proses sinkronisasi dan penyelarasan. Jadi semua memang harus sinkron dan selaras supaya agar efektivitasnya terukur,” kata Khofifah dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2020), malam.
• Jarang Terekspos, Ini Sosok Istri dan Anak Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un Disebut Ayah yang Baik?
• Curhat Ibu Atta Halilintar Soal Hubungan Anaknya & Aurel, Tak Direstui? 1 Permintaan Soal Masa Depan
Targetnya malam ini semua sinkronisasi dan penyelarasan aturan dari Pergub ke Perbup dan Perwali bisa semua selesai.
Sebab para utusan pemda yang melakukan pemaparan hari ini nantinya akan melakukan konsultasi dengan para bupati dan wali kotanya.
“Jika sudah selesai atau sudah final malam ini, maka rencanaya besok kita akan serahkan yang pertama adalah Pergub, yang kedua adalah Kepgub. Masing-masing daerah beda, karena Surabaya yang terdampak Covid-19 ada di 31 kecamatan, maka Surabaya full PSBB, sedangkan Gresik dan Sidoarjo akan parsial karena yang terdampak sebagian,” kata Khofifah.
• Kumpulan 60 Pantun Lucu & Puisi Ucapan Selamat Ramadhan 2020/1441 H Sambut Bulan Puasa
• BERITA TERPOPULER SELEB: Orang Kesayangan Ashanty Kena Tumor & Kisah Dewi Sandra Pernah Pindah Agama
Lebih lanjut ditegaskan Khofifah Perwali dan Perbup ini juga akan memuat sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan PSBB.
Tentu, dikatakan Khofifah selaku ada sanksi di setiap regulasi agar tujuan dari aturan bisa dicapai.
“Tidak akan efektif regulasi tanpa ada sanksi, sanksi yang lebih detail dan mengikat adalah yang ada di Perwali dan Perbup. Misalnya ada cafe yang masih buka di saat PSBB, maka izin untuk bisa operasionalkan usaha kan di bupati wali kota. Kalau sudah diberlakukan PSBB dan cafe masih buka maka pertama akan ada teguran lisan, lalu teguran tertulis, hingga ada pencabutan sementara sampai permanen kewenangan itu ada di pemkab dan pemko maka akan juga masuk dalam perwali dan perbupnya, yang kini sedang disinkronisasi,” kata Khofifah.
Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Heftys Suud