Pemuda Kota Batu Bayar Rp 2 Juta untuk Bikin Rekayasa Penjambretan, Alasannya Persaingan Dunia Kerja
Polres Batu amankan dua pemuda yang buat rekayasa aksi penjambretan di kawasan Desa Tlekung, Kota Batu. Tersangka sebut alasannya persaingan kerja.
Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
Mahfud memang sengaja memilih waktu siang hari saat orang-orang tengah melaksanakan salat Jumat. Alasannya, situasi sepi. Mahfud menyadari kalau malam hari banyak jalanan ditutup dan orang-orang menggelar patroli.
“Yang kami lakukan pada 17 April, siang sekitar pukul 12.30, itu benar-benar kami rencanakan atau rekayasa. Apa yang saya lakukan pada Jumat itu saya sesali, terutama kepada warga Batu yang saat ini resah karena berita tersebut. Sekali lagi, kami mohon maaf kepada warga Kota Batu,” sesal Mahfud.
Aris juga mengucapkan permintaan maaf. Ia menyesal telah melakuakn perbuatan rekayasa tersebut, lebih-lebih karena menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.
“Saya meminta maaf kepada warga Kota Batu karena telah membuat resah, yang saya lakukan berperan sebagai jambret dikasih imbalan uang Rp 2 juta, dan saya telah menjalankan sesuai perintahnya itu saja,” kata Aris.
Aris awalnya bimbang mengetahui adanya rencana rekayasa penjambretan tersebut. Namun karena didorong oleh kedakatan dengan Mahfud, ia pun nekat melakukannya.
“Tapi karena kami sudah berteman lama, jadi ingin membantu. Kalau untuk perencanaannya tanggal 16 malam, tiba-tiba teman saya ini telfon. Lalu saya ketemu, teman saya menceritakan masalah pekerjaannya. Terus saya menanyakan apa tujuannya. Terus saya pikirkan lagi, sampai besoknya sekitar pukul 10, saya pertimbangkan lagi akhirnya saya bantu,” katanya.
Pukul 12.30 akhirnya Aris menjambret Mahfud yang saat itu sedang berboncengan dengan temannya. Ia tidak menendang Mahfud, Aris mengaku hanya mengambil tas yang ditaruh di depan.
“Saya mengikuti arahan, saya hanya mengambil saja. Saya tidak tahu kalau dia jatuh,” urainya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah motor matic, laptop ponsel amplop uang, dan sejumlah berkas. Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menerangkan, di tengah kewaspadaan masyarakat menghadapi pandemi, Polres Batu sangat intensif melakukan patroli untuk menjamin keamanan. Mencuatnya kasus tersebut sangat disayangkan oleh Harvi, terlebih kasusnya adalah sebuah rekayasa.
“Ini penting saya rilis agar jangan samai menimbulkan keresahan di masyarakat,” terangnya.
Polisi mengenakkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Sembari itu, ia mengingatkan agar jangan ada lagi tindakan serupa atau lainnya yang memunculkan kesan Kota Batu tidak aman.
“Kami telah rutin operasi. Satu hari dibagi beberapa shift, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Dua hari lalu kami juga patroli di Jalibar, Oro-oro Ombo. Kami amankan 11 unit sepeda motor,” katanya.
Sepeda motor yang diamankan tersebut tidak boleh dilepaskan sampai selesai Lebaran. Kalau mau ambil, bisa dilakukan selesai Lebaran. Hal itu dilakukan agar ada efek jera.
“Dari 11, hanya 3 yang suratnya lengkap. Selebihnya tidak ada suratnya. Kalau ada surat, silahkan diambil setelah Lebaran dan orangtua yang ambil,” terang Harvi.
Penulis: Benni Indo
Editor: Heftys Suud