Virus Corona
Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan Sosial PKH hingga Uang Tunai di Tengah Pandemi Covid-19?
Siapa golongan yang berhak menerima bantuan sosial seperti PKH hingga BLT berupa uang tunai di tengah pandemi Covid-19?
TRIBUNJATIM.COM - Beberapa bantuan sosial pemerintah di tengah pandemi Covid-19 akan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan sosial tersebut dimaksudkan sebagai jaring pengaman sosial kepada masyarakat untuk mengurangi dampak penyebaran virus Corona Covid-19 yang menyebabkan daya beli menurun.
Menteri Sosial, Juliari Batubara dalam konferensi persnya menjelaskan rincian dari bansos-bansos tersebut, terutama Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah berjalan di bulan ini.
• Penuhi 2 Syarat untuk Menerima Paket Sembako dan BLT Rp600 Ribu dari Pemerintah, Berlaku Mulai April
"Dari 9,2 juta keluarga penerima manfaat akan kita naikkan menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat."
"Dengan kenaikan indeks (besaran bantuan, red) sebesar 25 persen dan sudah berjalan," ujar Juliari Batubara, dikutip dari channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Selasa (07/04/2020).
• Kriteria Penerima Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin, Cek Besaran Bantuan yang Bakal Diterima
Juliari melanjutkan, selain PKH, penerima bansos non tunai berupa sembako juga akan dinaikkan.
"Bantuan sembako untuk 15 juta akan menjadi 20 juta keluarga penerima manfaat juga sudah berjalan saat ini."
"Dan juga tetap kami menerapkan social distancing atau physical distancing pada saat para keluarga penerima manfaat itu mengambil sembakonya di e-warung-e-warung yang jadi mitra kami," imbuhnya.
• 3 Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 2, Simak Cara Verifikasi E-mail & Jika Kesulitan Unggah Foto
Dalam kesempatan tersebut, Juliari Batubara juga membeberkan adanya bantuan khusus untuk DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Pria berkacamata ini menjelaskan, akan ada bansos berbentuk sembako dengan durasi waktu selama 3 bulan yang akan dimulai April 2020.
Sedangkan, indeks bantuan khusus tersebut senilai Rp600 ribu per keluarga untuk 3,7 juta penerima.
"Wilayahnya yaitu Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan adalah wilayah jabodetabek yang langsung berbatasan dengan DKI ," urai Juliari Batubara.
• Cara Dapat Promo Telkomsel Gratis Paket Internet Kuota hingga 40GB, Begini Langkah Mengaktifkannya
Juliari Batubara melanjutkan, pihaknya akan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data masukan dari pemerintah daerah setempat sebagai acuan pemberian bansos.
"Kita sudah mendapatkan data usulan dari Pemda DKI kemarin sudah diterima," katanya.
Juliari Batubara mengatakan, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang belum menerima bansos sebelumnya.
Dengan rincian BLT senilai Rp600 ribu yang akan diberikan selama 3 bulan, mulai April 2020.
"Untuk seluruh keluarga yang di dalam DTKS yang belum menerima bansos seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau nanti Kartu Prakerja," ujar Juliari Batubara.
• Promo Alfamart Berlaku sampai 30 April 2020, Serba Rp5 Ribu hingga Diskon Minyak Goreng dan Gula
Penjelasan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi menegaskan, sejumlah program jaring pengaman sosial yang telah ditetapkan pemerintah, harus benar-benar tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta.
"Karena program-program ini penting bagi rakyat, saya ingin menekankan bahwa pelaksanaannya harus betul-betul tepat sasaran," kata Jokowi dikutip dari setneg.go.id.
• Download Lagu MP3 Ramadhan Yang Indah Seventeen Kumpulan Lagu Religi Sambut Bulan Ramadan 2020
Data-data kelompok penerima manfaat program tersebut harus dapat merinci penerima manfaat sehingga dapat dijamin keakuratannya.
Keterlibatan pemerintah daerah dan desa juga diminta Presiden Jokowi untuk diperhatikan.
Kemudian, Jokowi meminta agar penyaluran jaring pengaman atau bantuan sosial tersebut dapat dilakukan sesegera mungkin dengan mekanisme penyaluran yang dibuat juga seefisien mungkin.
"Gunakan cara-cara praktis, tidak berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat."
"Rancang mekanisme yang melibatkan sektor usaha mikro dan kecil, pedagang sembako di pasar, dan jasa transportasi ojek sehingga bisa mengikutsertakan usaha-usaha yang di bawah," kata Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, sejumlah kebijakan bantuan bagi masyarakat lapisan bawah telah ditetapkan pemerintah dengan dana yang dialokasikan sebesar Rp110 triliun.
• Nikita Mirzani Sindir Siapa? Ucapannya Promosikan Peyek Ivan Gunawan Heboh Lagi: Gak Usah Coba-coba!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa yang Berhak Menerima Bantuan? Menteri Sosial Berikan Penjelasan