Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2020

Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020 di Malam Hari, Apakah Puasa Masih Sah?

Bagaimana jika lupa baca niat puasa Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020 di malam hari, apakah puasa masih sah?

Editor: Alga W
Tribunnews.com
Apakah puasa masih sah jika lupa baca niat puasa Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020 di malam hari? 

TRIBUNJATIM.COM - Niat adalah rukun pertama dalam berpuasa.

Lalu, bagaimana jika lupa membaca niat puasa pada Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020?

Seperti dilansir Banjarmasin Post (grup TribunJatim.com) dari laman NU Online yang tayang pada Rabu, 8 Mei 2019, sudah menjadi pemahaman bersama umat Islam di Indonesia yang notabene mayoritas bermazhab Syafi’i, bahwa niat puasa wajib hukumnya.

Khususnya niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada waktu malam hari, di mana keesokan harinya akan menjalani puasa.

Apakah Masih Boleh Puasa Jika Mandi Besar atau Mandi Junub setelah Sahur atau Lewat Waktu Imsak?

Berdasarkan sabda Rasulullah:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

"Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya." (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah; lihat Hasan Sulaiman Nuri dan Alwi Abas al-Maliki, Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughil Maram, juz 2, hal 376)

Apakah Puasa Sah Jika Sikat Gigi Pakai Pasta Gigi saat Berpuasa? Simak Jawaban Ustaz Abdul Somad

Adapun rentang waktu malam adalah waktu setelah terbenamnya matahari (magrib) sampai dengan sebelum terbitnya fajar shadiq (belum masuk waktu salat subuh).

Seperti dijelaskan Imam Nawawi al-Bantani dalam Kâsyifatus Sajâ, untuk puasa wajib, termasuk puasa bulan Ramadhan, niat yang harus dilakukan setiap malam karena puasa dalam tiap-tiap harinya adalah satu ibadah tersendiri.

Dengan demikian, bila seseorang lupa belum berniat pada malam hari, maka puasa pada siang harinya dianggap tidak sah.

Lalu pertanyaannya adalah, bila sudah jelas puasa pada hari tersebut tidak sah karena pada malam harinya lupa belum baca niat, maka apakah diperbolehkan bila pada hari itu orang tersebut tidak berpuasa?

Bila ia tetap berpuasa, sudah jelas jika puasanya tidak sah.

Bau Mulut saat Puasa Ramadan? 5 Menu Sahur Ini Bisa Dikonsumsi Agar Napas Tetap Segar

Hukum fiqih tetap mewajibkan orang tersebut berpuasa pada hari itu, meskipun sudah jelas puasanya tersebut tidak sah.

Tidak berhenti sampai di sini, orang tersebut juga harus mengganti (meng-qadha) puasa hari tersebut di hari lain di luar bulan Ramadhan (Nawawi al-Bantani, Kâsyifatus Sajâ [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal 192).

Barangkali ini merupakan 'kerugian' besar bagi pelakunya.

Hanya karena teledor dan lalai dalam memperhatikan niat, seseorang harus tetap berpuasa, tapi puasanya dianggap tidak sah dan harus melakukan puasa ulang untuk menggantinya.

Terlebih bila melihat dari sisi kemuliaan bulan Ramadhan, maka jelas puasa sehari yang dilakukan di bulan Ramadhan jauh lebih bernilai dari pada puasa yang dilakukan di luar bulan Ramadhan.

Niat dan Tata Cara Salat Tarawih di Rumah saat Pandemi Virus Corona, Sendiri atau Berjemaah

Meski demikian, ulama mazhab Syafi’i tetap memberi solusi bagi siapa saja yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab menuturkan solusi tersebut sebagai berikut:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْوِيَ فِي أَوَّلِ نَهَارِهِ الصَّوْمَ عَنْ رَمَضَانَ لِأَنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيَحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ

"Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat." (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt], juz VI, hal 315)

Maka, dari keterangan di atas, orang yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya.

Dengan catatan, bahwa niat puasa yang ia lakukan pada pagi hari itu juga mesti ia pahami dan niati sebagai sikap taqlid atau mengikuti dengan apa yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah.

Bagaimana Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah saat Pandemi Corona? Simak Panduannya Dilengkapi Niat

Niatan taqlid seperti ini perlu mengingat Muslim Indonesia adalah pengikut mazhab Syafi’i yang ajarannya mengharuskan niat di malam hari dan membatalkan niat di pagi hari.

Bila niat berpuasa di pagi hari sebagaimana di atas tidak diniati sebagai langkah taqlid terhadap Imam Abu Hanifah, maka ia dianggap mencampuradukkan ibadah yang rusak.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya:

وَفِي الْمَجْمُوعِ يُسَنُّ لِمَنْ نَسِيَ النِّيَّةَ فِي رَمَضَانَ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ النَّهَارِ لِإِجْزَائِهِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيُحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ فَنِيَّتُهُ حِينَئِذٍ تَقْلِيدٌ لَهُ وَإِلَّا كَانَ مُتَلَبِّسًا بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي اعْتِقَادِهِ وَذَلِكَ حَرَامٌ

"Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ, juz IV, hal 307)

Dengan demikian, maka orang yang lupa berniat puasa pada malam hari masih dapat terselamatkan puasanya.

Namun sekali lagi perlu dicermati, solusi ini hanya untuk mereka yang lupa tidak berniat puasa, bukan sengaja tidak berniat puasa di malam hari.

Baca juga beritanya di sini: KLIK >>>

Download MP3 Kumpulan Lagu Religi Opick Full Album, Lagu Islami Populer Sambut Ramadhan 1441 H

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan 1400 Hijriyah? Ternyata Begini Penjelasannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved