Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPDB SMAN/SMKN Jatim Pakai Rata-rata Nilai Rapor dan Unas Sekolah 2019, Jalur Zonasi SMPN 50 Persen

Dinas Pendidikan Jatim telah mengeluarkan juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk masuk SMAN dan SMKN.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
ILUSTRASI PPDB Tahun Ajaran 2020/2021. 

TRIBUNJATIM.COM-MALANG - Dinas Pendidikan Jatim telah mengeluarkan juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk masuk SMAN dan SMKN.

Karena tidak ada Ujian Nasional (UN) 2020 karena pandemi Covid-19, maka untuk jalur zonasi, calon peserta memakai rerata nilai rapor semester 1-5 dan rerata nilai Ujian Nasional sekolah 2019.

"Untuk rerata nilai ujian nasional adalah rerata nilai Ujian Nasional di sekolah 2019 (SMP calon peserta)," jelas Hariyanto, Kepala SMAN 2 Kota Malang pada TribunJatim.com, Jumat (24/4/2020).

Surat Edaran Dindik Kota Malang, Ujian Sekolah Dihapus, Kenaikan Kelas SD/SMP Ditentukan 2 Poin Ini

Nilai rerata nilai rapor selama lima semester disetarakan 70 persen.

Nilai rapor itu hanya beberapa mapel yang diunaskan untuk nilai kompetensi pengetahuan.

Sedang 30 persen disetarakan untuk rerata nilai Ujian Nasional sekolah.

Rerata nilai unas sekolah bisa diambil sekolah lewat situs hasilun.puspendik.kemendikbud.go.id.

Dicontohkan, calon peserta Nina. Rerata nilai rapor semester 1-5 = 80.

Harus Isolasi Mandiri, Satu Keluarga di Magetan Kabur ke Kalbar, Lihat Nasibnya Saat Ditemukan

Ahmad Dhani Sedih Kehilangan Sosok Ini, Berjasa di Dewa 19, Suami Mulan Jameela Tulis Ucapan Duka

Ia berasal dari SMP XY. Rerata NUN SMP XY pada 2019 = 50. Maka nilai gabungannya = (0.7 x 80) + (0.3 x 50) = 56 + 15 = 71.

Untuk itu, yang memasukkan nilai rapor adalah SMP-nya.

Karena itu dijuknis ada jadwal kapan pengelola SMP memasukkan data calon peserta dan ada juga jadwal calon peserta melakukan verifikasi pembetulan rapor.

Untuk mengisinya, pihak SMP lewat aplikasi PPDB mulai 27 April-9 Mei 2020 yaitu rapor.ppdbjatim.net.

Untuk penentuan titik rumah/zonasi mulai 8 Juni 2020 oleh operator PPDB.

PPDB Jalur Mitra Warga Pakai Data MBR, Setelah Daftar Calon Siswa Diploting ke Sekolah Terdekat

Sama dengan PPDB sebelumnya, calon peserta harus memiliki pin dulu lewat aplikasi.

Jalur PPDB yaitu zonasi, afirmasi, prestasi dan mutasi orangtua. Juga ada formasi 1 persen untuk calon peserta yang tinggalnya diperbatasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved