PSBB Gresik
PSBB Gresik Diterapkan Hanya di 8 Kecamatan Kategori Merah, Perbup Siap Diteken Bupati Hari Ini
Wakil Bupati Gresik, Moh Qosi mengungkapkan Perbup terkait PSBB Gresik terdiri atas 9 bab dan 34 pasal telah siap sesuai poin-poin Pergub Jatim.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah siap.
Qosim mengungkapkan Perbup terkait PSBB Gresik terdiri atas 9 bab dan 34 pasal.
"Poin-poin yang ada di Pergub Jatim kita sesuaikan dengan yang ada di Kabupaten Gresik. Dan Perbup bisa ditandangani Pak Bupati besok pagi (Jumat, 24/4/2020)," ucap Qosim, Kamis (23/4/2020).
• BERITA TERPOPULER JATIM: PSBB Surabaya, Sidoarjo, Gresik Dimulai 28 April hingga Maling LPG Malang
• Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020 di Malam Hari, Apakah Puasa Masih Sah?
Sasaran dari Perbup Gresik sudah diatur beserta sanksi yang mengikuti.
Qosim melanjutkan, Gresik akan memberlakukan PSBB secara parsial atau tidak PSBB total.
"Dari 18 kecamatan ada 8 kecamatan yang diberlakukan PSBB, yang dalam kategori merah," lanjutnya.
"Mudah-mudahan pelaksanaannya efektif, sehingga hasilnya dapat membanggakan seluruh warga Jawa Timur dan Kabupaten Gresik," pungkasnya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Heftys Suud