Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Sidoarjo

PSBB Sidoarjo Bakal Terapkan Jam Malam di 18 Kecamatan, Bupati Cak Nur: Melanggar, Ada Sanksi Pidana

PSBB Sidoarjo diterapkan penuh di 18 kecamatan. Plt Bupati Sidoarjo, Cak Nur ancam ada sanksi pidana bagi pelanggar penerapan jam malam.

TRIBUNJATIM.COM/ANUGRAH FITRA NURANI
Ilustrasi Info PSBB di Sidoarjo 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh di 18 kecamatan.

Walaupun saat ini di Sidoarjo hanya 14 kecamatan yang teridentifikasi sebagai zona merah Corona ( Covid-19).

Selain itu, 3 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo zona kuning, dan 1 zona hijau.

BERITA TERPOPULER JATIM: PSBB Surabaya, Sidoarjo, Gresik Dimulai 28 April hingga Maling LPG Malang

VIRAL TERPOPULER: 2 Syarat untuk Menerima Paket Sembako dan BLT & Kepergian Sosok Berjasa di Dewa 19

"Sidoarjo sepertinya seluruhnya, yang merah memang 14 kecamatan tapi kita memandang yang hijau dan kuning harus diselamatkan, maka kami akan berlakukan semuanya," ucap Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Kamis (23/4/2020).

Cak Nur, sapaan akrab Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan dalam penerapan PSBB nanti akan ada penerapan jam malam.

"Besok kita putuskan, entah itu jam 8 malam, atau jam 9 malam sampai jam 4 subuh tidak boleh ada kegiatan ataupun tidak boleh ada yang keluar," lanjutnya.

Apakah Batal Puasa Ramadhan Jika Mimpi Basah di Pagi atau Siang Hari? Berikut Penjelasan Ustaz

Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020 di Malam Hari, Apakah Puasa Masih Sah?

Jika melanggar, Cak Nur mengatakan sudah ada sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi administrasi hingga sangsi pidana.

"Sanksi sudah disiapkan. Ada sanksi administrasi ada juga sanksi pidana jika melanggar pasal-pasal yang lain. Kan bisa saja seperti saat mengendarai sepeda motor tapi itu membahayakan yang lain," lanjutnya.

Cak Nur mengaku pihaknya sudah berbicara dengan pihak kepolisian untuk kemungkinan pemberlakuan sanksi pidana tersebut.

Lebih lanjut, politisi PKB ini mengatakan Jumat (24/4/2020) Perbup Sidoarjo terkait PSBB sudah selesai.

"Apa apa yang sudah tertera di dalam Pergub nanti akan kami laksanakan kalau perlu lebih detail lagi di dalam perbup seusai daerah," ucapnya.

"Mudah-mudahan nantinya PSBB ini membuahkan hasil yang baik, targetnya juga berhasil dan yang terpenting bisa menekan masyarakat agar disiplin," pungkasnya.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved