Bertamu Hingga Dini Hari, Pasutri di Kota Kediri Digerebek Warga & Dibawa Satpol PP: Kakak Bergerak
Karena bertamu sampai dini hari, pasutri di Kota Kediri ini digerebek warga dan dibawa Satpol PP, si kakak langsung beraksi menguaknya
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua orang sejoli bertamu ke rumah warga yang juga seorang pengusaha di Kota Kediri hingga dini hari saat Bulan Ramadhan membuat warga gerah.
Tak ingin pasangan muda mudi tersebut melakukan perbuatan haram dan terlarang, warga akhirnya melapor kepada petugas.
Akhirnya, warga dan petugas Satpol PP Kota Kediri melakukan penggerebekan terhadap sejoli yang diduga bukan pasangan suami istri (pasutri) tersebut.
Keduanya lantas diamankan petugas Satpol PP Kota Kediri.
Bagaimana nasib dua sejoli yang bertamu hingga dini hari tersebut, simak berita selengkapnya berikut:
• Perubahan Hidup Mantan Istri Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti, Jual Makanan-Pakaian, Lebih Ceria?
• Sempat Digrebek Warga, Ternyata Pasutri Asal Kota Kediri ini Bisa Tunjukkan Buku Nikah
• Penampakan Rumah Pertama Maia Estianty Usai Diusir Dhani, Saksi Bisu Kesendirian, Ternyata Mewah
Warga Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Jawa Timur sempat menggerebek pasangan RZ dan RH di Jl dr Soetomo, Kota Kediri.
Warga menduga keduanya belum sah berstatus sebagai pasangan suami istri (pasutri), Minggu (26/4/2020) dini hari.
Namun setelah RZ dan RH diamankan petugas di Kantor Satpol PP Kota Kediri, keduanya mampu membuktikan kalau sudah resmi menikah dengan bukti dua Buku Nikah .
Kejadian ini bermula saat petugas mendapatkan pengaduan dari masyarakat ada dugaan pasangan suami istri (pasutri) yang belum sah bertamu hingga dini hari.
Selanjutnya anggota Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP segera meluncur ke lokasi serta mengamankan ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Kemudian dari hasil pendataan diperoleh pengakuannya bila RZ dan RH sudah berstatus sebagai pasangan suami istri (pasutri)
Pasangan ini kemudian meminta bantuan kakaknya untuk mengantar identitas KTP dan bukti buku nikah.
Pasangan itu berada di rumah Jl Dr Soetomo karena bermain ke rumah temannya pengusaha salon hingga larut malam, bahkan sampai dini hari.
Karena bertamu sampai dini hari akhirnya digrebek oleh warga serta melaporkan kejadian itu ke petugas Satpol PP.
"Saat diperiksa tidak bisa tunjukkan identitas kemudian dibawa petugas ke Kantor Satpol PP," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Setelah dilakukan pengembangan pasangan RZ dan RH tidak terbukti melakukan tindak asusila karena telah resmi berstatus pasangan suami istri dengan bukti KTP dan buku nikah.
"Buku nikahnya dibawakan oleh kakaknya untuk diperlihatkan kepada petugas," tegasnya.
• DETIK-DETIK Ledakan Getarkan Markas TNI AL di Depan Soekarno, Aksi 2 Prajurit Bikin Presiden Senyum
• Ayah Raffi Ahmad Tak Banyak Terekspos, Masa Lalu Mertua Nagita Terbongkar, Pekerjaan Tak Main-main
• Tragedi Karantina Mandiri Berubah Jadi Api, ODP di Blitar Bakar Diri & Tenggak Bensin, Kondisi Parah
Sehari sebelumnya, kesucian Bulan Ramadhan di Kota Kediri juga dikotori oleh ular dua orang, dengan cara menggelar pesta miras.
Keduanya adalah MA (27) dan So (25). Warga Desa Puhrubuh, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Di Bulan Ramadan yang sudah dan penuh berkah, MA dan So bukannya beribadah, mereka malah melakukan pesta miras di warung angkringan timur Simpang Empat Muning, Kota Kediri, Sabtu (25/4/2020) malam.
Petugas Satpol PP Kota Kediri yang mendapatkan laporan warga segera bertindak dengan mengamankan keduanya berikut barang bukti dua botol miras oplosan ke Kantor Satpol PP.
Saat diamankan petugas, kedua pemuda ini sudah dalam kondisi setengah mabuk.
Keduanya sudah menghabiskan miras oplosan satu botol isi satu setengah liter. Dua botol miras lainnya, baru sebagian yang dikonsumsi.
Baik MA dan So mengaku tidak mengetahui lokasi tempat membeli miras, karena miras yang dikonsumsinya dibelikan rekan-rekannya.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas mengamankan sisa dua botol miras sebagai barang buktinya.
"Kedua pelaku tidak tahu tempat membeli miras. Pengakuannya hanya berniat ngopi," jelasnya.
• Tak Banyak Disadari, Bentuk Kado Ahok ke Mantan Istri Sebelum Cerai, Veronica Tan Sampai Menangis
• Guru Besar UGM Klaim Pandemi Covid-19 Bakal Mereda Akhir Juli, Bisa Berubah Tergantung 3 Hal
• DPRD Jatim Minta Polisi Tembak di Tempat Pelaku Kriminalitas saat Masa Pandemi Covid-19
Setelah mendapatkan pembinaan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, MA dan So dilakukan serah terima kepada Ny Sri Umi dari pihak keluarganya.
Kepada pemilik warung angkringan yang dijadikan tempat pesta miras petugas juga memberikan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Kediri tentang Kewaspadaan penyebaran corona virus di Kota Kediri.
Di antaranya, pemilik warung tidak memberikan layanan makanan dan minuman di tempat untuk menghindari berkumpulnya banyak orang.
Pelayanan makanan dan minuman di lakukan dengan layanan take away atau dibungkus dan dibawa pulang. (*)