Virus Corona di Jawa Timur
Cegah Penyebaran Covid-19, 1.170 Kendaraan Luar Jatim Diminta Putar Balik, Tak Boleh Masuk Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran Forkopimda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V Brawijaya
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa sebanyak 1.170 kendaraan yang diminta putar balik adalah kendaraan dari luar Jatim.
“Kalau dari luar Jatim ada 1.170 yang diminta putar baik. Itu ada di Tuban, Bojonegoro, Pacitan, Magetan dan Ngawi dan beberapa pintu masuk dari Jateng. Mereka yang diminta putar balik ada dari Jateng,“ kata Luki.
Sebegaimana diketahui Presiden Joko Widodo membuat kebijakan larangan mudik dan mulai berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020. Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU Kekarantinaan. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan. (Fatimatuz zahroh/Tribunjatim.com)