Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapan THR PNS 2020 Cair? Berikut Penjelasan Menteri Keuangan dan Golongan yang Berhak Terima

THR PNS 2020 dipastikan akan tetap cair di tengah pandemi Corona, berikut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Editor: Pipin Tri Anjani
uangteman.com
Ilustrasi - THR PNS 2020 dipastikan akan tetap cair di tengah pandemi Corona, berikut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Dikutip dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?

Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

3 Bantuan Sosial Pemerintah untuk Masyarakat Miskin Hadapi Pandemi Virus Corona, Ada PKH & BLT

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved