Kapan THR PNS 2020 Cair? Berikut Penjelasan Menteri Keuangan dan Golongan yang Berhak Terima
THR PNS 2020 dipastikan akan tetap cair di tengah pandemi Corona, berikut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
TRIBUNJATIM.COM - Di tengah pandemi Corona ( Covid-19), THR PNS 2020 dipastikan akan tetap ciar.
Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 ini langsung disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan jika anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan.
Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.
• Cara Mendapatkan Bunga 0 Persen dari Pegadaian, Keringanan untuk Nasabah di Tengah Pandemi Corona
• Syarat Penting yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Terima BLT Dana Desa Rp 600 Ribu dari Pemerintah
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Saat ini, aturan PNS masih digodok dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Lantas, kapan THR PNS 2020 cair?
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.