Virus Corona di Malang
Perketat Pencegahan Covid-19 di Malang Raya, Kapolres Malang: Ngeyel Mudik Dipaksa Putar Balik
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar tinjau check point di Exit Tol Lawang dan Posko Dengkol, perketat pencegahan Covid-19 di Malang Raya.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - 40 kendaraan umum berbagai jenis dipaksa putar balik menuju wilayah asalnya, saat Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar bersama Forkopimda Kabupaten Malang meninjau posko check point di Exit Tol Lawang dan Posko Dengkol Kecamatan Singosari, Selasa (28/4/2020).
Kendaraan angkutan umum tersebut dipaksa berbalik arah karena tidak mempunyai kepentingan darurat memasuki Kabupaten Malang.
Pasalnya, wilayah Malang Raya tak terkecuali Kabupaten Malang termasuk zona merah virus Corona ( Covid-19 ).
• Cerita Pramugari Cantik Pacari Prajurit Kopassus, 20 Tahun Kemudian Sang Pacar Jadi Jenderal
• Sosok Adik Bella Saphira yang Jarang Diketahui, Pekerjaan Tak Sembarangan, Wajahnya Mirip Sang Kakak
Pertimbangan tersebut jadi alasan dilakukannya penutupan akses bagi pemudik luar daerah.
Hendri menerangkan, tindakan pemaksaan putar balik bagi kendaraan umum ini bukanlah persiapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang digadang-gadang bakal diterapkan di Malang Raya.
Kebijaka penyekatan dilakukan hingga 1 Juni mendatang. Pemberlakuannya juga menyesuaikan pencabutan status darurat Covid-19.
• Jawaban dari Soal SD Kelas 4-6 di TVRI Rabu 29 April, X-Sains: Sumber Energi dan Energi Alternatif
• Cerita Pedagang Takjil Karang Menjangan Jualan di Tengah PSBB Surabaya: Ramadhan Tahun Ini Anjlok
"Penyekatan ini bukan persiapan PSBB. Kami melakukan penyekatan sebagaimana aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri," terang Hendri usai meninjau Exit Tol Lawang.
Hendri menambahkan, para pengendara juga dilakukan pendataan.
Apabila ada kendaraan yang ketika didata terungkap alasan melakukan mudik maka akan dipaksa putar balik.
• Soal & Materi LENGKAP Belajar dari Rumah TVRI PAUD-SMA Rabu 29 April, SMA Bahas Bisnis Produktif
"Kami telah berkoordinasi dan memberikan himbauan kepada PO (perusahaan otobus) agar sementara menghentikan operasi di wilayah zona merah dan wilayah PSBB," kata Hendri.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang tidak membatasi mobilitas pekerja luar daerah yang bekerja di wilayahnya.
Bupati Malang, Muhammad Sanusi menerangkan pelarangan akses masuk ke Kabupaten Malang hanya berlaku bagi para pemudik.
Pemudik yang dimaksud Sanusi adalah pendatang luar daerah yang tidak memiliki kepentingan mendesak memasuki Kabupaten Malang.
Melalui surat edarannya, ia meminta petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan bus, mobil travel, mobil pribadi dan segala kendaraan yang bernomor plat luar daerah.
"Bagi yang bekerja harus pulang-pergi? Itu kan tidak mudik, yang mudik itu saat orang di suatu daerah mau liburan atau event tertentu pulang ke kampung itu mudik," ujar Sanusi