Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Secara Online di djponline.pajak.go.id, Terakhir 30 April 2020

Berikut tata cara lapor SPT tahunan di web djponline.pajak.go.id, paling lambat 30 April 2020.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNSUMSEL.COM
Lapor SPT Pajak. 

TRIBUNJATIM.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT wajib pajak untuk tahun 2019 terakhir besok, Kamis (30/4/2020).

Jadi bagi kalian yang belum mengisi SPT Tahunan wajib pajak agar segera melaporkan.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan yang di tahun-tahun sebelumnya jatuh tempo di 30 Maret lantaran adanya pandemi virus Corona.

Artinya, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi harus tetap menyampaikan SPT paling lambat 30 April 2020.

Namun untuk penyampaian dokumen kelengkapan SPT diberikan relaksasi paling lambat 30 Juni 2020.

Selain itu, DJP juga memaksimalkan pelaporan SPT tahunan secara online karena pembatasan aktivitas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menerapkan kebijakan physical distancing.

8 Promo dari Bank BRI Selama Ramadhan 2020, Ada Diskon hingga 50 Persen di Gerai Makanan dan Minuman

Katalog Promo Indomaret Super Hemat 29 April-5 Mei 2020, Diskon Makanan hingga Produk Kecantikan

Hingga Selasa (28/4/2020) baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 11,9 juta wajib pajak, jumlah tersebut menurun 15,1 persen.

Sementara, DJP menargetkan 80 persen dari 19 juta wajib pajak untuk bisa melaporkan SPT-nya tahun ini.

Lalu, bagaimana cara untuk melaporkan SPT Tahunan?

Secara online, wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunannya dengan e-filing. Untuk itu, wajib pajak harus mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Namun, untuk bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak membutuhkan NPWP dan EFIN.

Wajib pajak baru yang belum memiliki keduanya dapat mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat di kota Anda. Ketahui Jenis SPT dan Formulir yang Dibutuhkan:

SPT 1770

Formulir ini digunakan bila Anda merupakan pegawai dengan penghasilan lain atau bukan pegawai baik penghasilan di atas atau di bawah Rp 60 juta.

Untuk SPT jenis ini, maka formulir yang dibutuhkan adalah bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan), serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (normal).

Cara Cepat Mengisi e-Form atau e-Filing untuk Lapor SPT secara Online, Batas Waktu hingga April 2020

14 Langkah Mengisi SPT Tahunan Secara Online untuk Wajib Pajak Pribadi, Siapkan Kode e-FIN

SPT 1770 S

SPT ini digunakan untuk pegawai atau karyawan dengan pendapatan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun. Untuk bisa mengumpulkan SPT jenis ini, maka formulir yang dibutuhkan adalah bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri). Kedua formulir tersebut didapatkan dari pemberi kerja.

SPT 1770 SS

Adapun SPT 1770 SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan pegawai atau karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta satu tahun. Formulir yang dibutuhkan adalah bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

Cara Lapor SPT Jika Anda telah memiliki bukti potong dan formulir kelengkapan lain, maka Anda hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut:

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id
  • Lalu klik e-filling, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas
  • Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda
  • Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta
  • Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ketahui Formulir dan Caranya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved