Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

INFO Terbaru PSBB Jatim: Sanksi untuk Pelanggar Mulai 1 Mei 2020 hingga Pengajuan PSBB Malang Raya

Update informasi terbaru PSBB Jawa Timur, ada aturan baru untuk pelanggar PSSB per 1 Mei 2020 hingga pengajuan PSBB di Malang Raya.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Hari kedua penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya di Bundara Waru berjalan relatif lancar, Rabu (29/4/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah informasi terupdate dan terbaru tentang PSBB Jawa Timur yang sudah mulai dilaksanakan sejak Selasa 28 April 2020.

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya dan sebagian besar wilayah Jawa Timur dilakukan sudah sejak Selasa 28 April 2020.

PSBB dilaksanakan guna mengurangi frekuensi penyebaran Covid-19 yang kini sedang merajalela di sebagian wilayah Jawa Timur.

Angka kematian dan infeksi Covid-19 di Jawa Timur masih tetap meningkat seiring dengan aktivitas yang tetap dilakukan oleh masyarakat Jawa Timur.

ilustrasi info psbb di jawa timur
ilustrasi info psbb di jawa timur (TRIBUNJATIM.COM/ANUGRAH FITRA NURANI)

Dukung PSBB, Pengembalian 100% Uang Pembatalan Tiket Lewat KAI Access Lebih Cepat: 3 Hari Cair

3 Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 2, Simak Cara Verifikasi E-mail & Jika Kesulitan Unggah Foto

Ada beberapa informasi terbaru yang patut disimak berkaitan dengan PSBB yang dilaksanakan di Jawa Timur.

Beberapa informasi di antaranya terkait sanksi untuk pelanggar yang mulai dilakukan per 1 Mei 2020, hingga aturan pengajuan PSBB Malang Raya.

Simak informasi selengkapnya berikut:

Mulai Besok Jumat 1 Mei 2020, Pelanggar Aturan PSBB Surabaya, Sidoarjo & Gresik Bakal Diberi Sanksi

Polda Jatim bakal jatuhi sanksi bagi pelanggar aturan PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Mulai dari sanksi pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga Undang-Undang (UU) tentang wabah penyakit.

Namun pemberlakuan sanksi tersebut mungkin masih belum diterapkan dalam kurun waktu tiga hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai sejak Selasa (28/4/2020) kemarin.

Jadi, bagi anda yang belum keluar rumah dan akan keluar pada Jumat 1 Mei 2020, diharap untuk mengingat informasi satu ini.

Petugas saat melakukan sosialisasi penyekatan jelang PSBB di perbatasan Gresik dengan Surabaya di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik, Minggu (26/4/2020).
Petugas saat melakukan sosialisasi penyekatan jelang PSBB di perbatasan Gresik dengan Surabaya di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik, Minggu (26/4/2020). (Willy Abraham/Tribunjatim)

Petugas lebih memprioritaskan upaya menggugah kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, dan imbauan persuasif.

Namun, mulai Jumat (1/5/2020) mendatang, bilamana mendapati pelanggar aturan PSBB. Sejumlah sanksi tak segan bakal dijatuhkan pada si pelanggar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas bakal memberlakukan sanksi pada pelanggar PSBB melalui tiga tahapan.

Tahap pertama, memberikan imbauan, tahap kedua, memberikan imbauan beserta teguran, dan ketiga, teguran disertai tindakan hukum.

Hari Kedua Pelaksanaan PSBB Surabaya Lancar, Gugus Covid-19 Ganti Soroti Warung Kopi Bandel

Hal itu selaras dengan aturan dalam Pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, beserta aturan turunannya dalam peraturan walikota (Perwali) serta peraturan bupati (Perbup).

Bahwa penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam (aturan) Pergub dan perwali, perbup, tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," katanya, Rabu (29/4/2020).

Mengenai sanksi terhadap pelanggar jam malam. Trunoyido mengatakan, pihaknya bisa menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.

MACET - Kondisi bundaran Waru yang padat kendaraan saat pemberlakuan PSBB hari pertama, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
MACET - Kondisi bundaran Waru yang padat kendaraan saat pemberlakuan PSBB hari pertama, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Peraturan jam malam yang dilanggar, melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan UU terkait ketertiban umum dan kepolisian, misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," jelasnya.

Termasuk, seandainya terdapat orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang bandel.

Kepergok masih beraktivitas di luar rumah, maka dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU No 4/1984 tentang wabah penyakit.

"Kami bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDB wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kami kenakan UU No 4/1984 tentang wabah penyakit," pungkasnya.

ALASAN Tiga Kepala Daerah di Malang Raya Kompak Ajukan PSBB, Jumlah Positif Corona Naik & Dampaknya

Dampak PSBB Jawa Timur Semakin Terlihat, Terminal Purabaya Sepi

Suasana Terminal Purabaya pada hari kedua penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rabu sore (29/4/2020) terlihat sepi penumpang.

Di sana hanya tampak beberapa petugas Dinas Perhubungan yang sedang berjaga jaga di sejumlah titik. 

Pantauan TribunJatim.com tidak seperti biasanya, pedagang asongan dan beberapa warung makan jarang sekali menjajakan dagangannya di terminal yang berada di Kecamatan Waru, Sidoarjo itu.

Tampak satu dua petugas kebersihan saja yang sedang menyapu jalan keluar masuk kendaraan roda empat.

Bus yang selama ini berlalu lalang dalam terminal tersebut kini sudah tidak beroperasi, kendaraan itu diparkirkan ke dalam terowongan yang bertuliskan jurusan perjalanan masing masing.

Mulai dari Bus Ekonomi, Bus Patas AC, dan Bus Patas.

Kepala Terminal Purabaya, Imam Hidayat, menuturkan, kendaraan yang beroperasi saat ini hanya bis kota, angkutan kota, dan mobil pribadi.

Walaupun, saat ini suasananya sangat sepi dari ketiga kendaraan umum itu.

"Berhubung bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) sementara tidak jalan. Kami aktivitasnya tetap memantau penumpang terkait masalah pembatasan. Kalau mereka tidak memakai masker akan kami suruh pulang," ujarnya. 

Pengajuan PSBB untuk Wilayah Malang Raya

Tiga Pemerintah Daerah Malang Raya sepakat mengajukan usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (28/4/2020) malam.

Saat berdiskusi, Bupati Malang Muhammad Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menyebut masing-masing wilayahnya telah siap menerapkan PSBB Malang Raya.

Pasalnya, pemerintah Kabupaten Malang sejauh ini mendapati 28 kasus positif virus Corona ( Covid-19 ) di wilayahnya.

Tips Melatih Anak Berpuasa Sejak Dini Menurut Psikolog, Orang Tua Bisa Terapkan Pembiasaan

Jumlah positif Covid-19 yang terus menunjukkan angka fluktuatif, serta jumlah pasien positif Corona meninggal kini berjumlah 3 orang, jadi motivasi bagi Bupati Malang, Muhammad Sanusi untuk mengajukan PSBB.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan itu berujar dengan percaya diri belum memikirkan mengajukan PSBB, karena jumlah positif Corona di Kabupaten Malang kala masih sedikit.

Sanusi menegaskan pihaknya telah siap menjalankan PSBB. Namun, ia menyebut setiap daerah akan mendapat uluran bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemerintahan era Sanusi disokong dana Rp 112 miliar untuk menangani Covid-19. Bantuan dari berbagai donatur juga telah membanjiri posko Covid-19.

"Saya pikir semua daerah siap dan pasti akan dibantu oleh provinsi, sementara untuk penanganan sosial sudah bergulir meski masih ada perbaikan data," ujar Sanusi

Beberapa waktu lalu, Sanusi menyerukan penerapan Village Physical Distancing di setiap desa di Kabupaten Malang.

Menurutnya, hal tersebut adalah modal baik untuk menerapkan PSBB.

"Kabupaten Malang siap secara check point, personel dan tempat karantina. Setiap desa tempat karantina sudah disiapkan," beber Sanusi.

Sementara itu, sebagai kepala daerah yang pertama kali mengajukan PSBB pada 15 April 2020 lalu, Wali Kota Malang, Sutiaji menilai penerapan PSBB akan efektif jika dilakukan serentak oleh tiga pemerintah daerah di Malang Raya.

"Scoring adalah dari pihak Kementrian Kesehatan. Karena cara pandang dari masing-masing kota atau kabupaten berbeda. Paradigma kami dengan daerah itu tidak usah menunggu scoring lah. Tapi yang memberikan kewenangan boleh atau tidak PSBB adalah Kementrian Kesehatan," ujar Sutiaji berikan pendapat saat rapat berlangsung.

Pendapat senada juga dilontarkan Walikota Batu, Dewanti Rumpoko kesatuan visi dan misi untuk menerapkan PSBB di Malang Raya harus secara kompak dilakukan tiga pemerintah daerah. 

"Malang Raya adalah satu kesatuan. Bedanya hanya pemerintahnya. Mobilitas masyarakat tak bisa dipisahkan. Kota Batu harus mendukung. Karena yang kena dampak juga Kota Batu," beber Dewanti.

Meningkatnya Jumlah PDP Covid-19 Jadi Alasan Wali Kota Sutiaji Ngotot Terapkan PSBB Malang Raya

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto menerangkan, faktor pertimbangan dilakukannya PSBB adalah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan.

Serta terjadi transmisi lokal penularan virus Corona.

Scoring dari masing-masing daerah juga dari pertimbangan dilakukannya PSBB.

Kota Batu mungkin mendapati scoring paling kecil jika melihat temuan terkonfirmasi virus corona yang sedikit bila dibandingkan dengan Kota Malang atau Kabupaten Malang.

"Hasil rapat malam ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. Tinggal bagaimana nanti gubernur mengajukannya ke kementrian kesehatan," ujar mantan Kepala Bakorwil III Malang itu. 

Penulis Lapangan: Erwin Wicaksono, Febrianto Ramadani, dan Luhur Pambudi

Simak terus update informasi PSBB Jawa Timur di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved