Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Jatim

Mulai Besok Jumat 1 Mei 2020, Pelanggar Aturan PSBB Surabaya, Sidoarjo & Gresik Bakal Diberi Sanksi

Mulai besok Jumat (1/5/2020), pelanggar aturan PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik bakal diberi sanksi. Berikuti penjelasannya dari Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Hari kedua penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya di Bundara Waru berjalan relatif lancar, Rabu (29/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim bakal jatuhi sanksi bagi pelanggar aturan PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Mulai dari sanksi pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga Undang-Undang (UU) tentang wabah penyakit.

Namun pemberlakuan sanksi tersebut mungkin masih belum diterapkan dalam kurun waktu tiga hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai sejak Selasa (28/4/2020) kemarin.

BERITA TERPOPULER JATIM: Kronologi Pegawai Sampoerna Surabaya Positif Covid-19 - Pasutri Situbondo

100 Pegawai Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya Positif Covid-19 Versi Rapid Test: Besok Swab

Petugas lebih memprioritaskan upaya menggugah kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, dan imbauan persuasif.

Namun, mulai Jumat (1/5/2020) mendatang, bilamana mendapati pelanggar aturan PSBB. Sejumlah sanksi tak segan bakal dijatuhkan pada si pelanggar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas bakal memberlakukan sanksi pada pelanggar PSBB melalui tiga tahapan.

Nasib Pabrik Rokok Sampoerna setelah Pegawai Positif Corona: Tutup Sementara & Kondisi Ratusan Buruh

VIRAL TERPOPULER: Curhat Istri Suami Nikah Lagi hingga 100 Pegawai Pabrik Sampoerna Positif Covid-19

Tahap pertama, memberikan imbauan, tahap kedua, memberikan imbauan beserta teguran, dan ketiga, teguran disertai tindakan hukum.

Hal itu selaras dengan aturan dalam Pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, beserta aturan turunannya dalam peraturan walikota (Perwali) serta peraturan bupati (Perbup).

Bahwa penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kisah Wanita Cantik Nikah Cuma 5 Bulan Dulu Viral, Pacaran 5 Tahun Kedok Suami Baru Terkuak: Dicekik

"Dalam (aturan) Pergub dan perwali, perbup, tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," katanya, Rabu (29/4/2020).

Mengenai sanksi terhadap pelanggar jam malam. Trunoyido mengatakan, pihaknya bisa menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.

"Peraturan jam malam yang dilanggar, melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan UU terkait ketertiban umum dan kepolisian, misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," jelasnya.

Termasuk, seandainya terdapat orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang bandel.

Kepergok masih beraktivitas di luar rumah, maka dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU No 4/1984 tentang wabah penyakit.

"Kami bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDB wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kami kenakan UU No 4/1984 tentang wabah penyakit," pungkasnya.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved