PSBB Jatim
Mulai Besok Jumat 1 Mei 2020, Pelanggar Aturan PSBB Surabaya, Sidoarjo & Gresik Bakal Diberi Sanksi
Mulai besok Jumat (1/5/2020), pelanggar aturan PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik bakal diberi sanksi. Berikuti penjelasannya dari Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim bakal jatuhi sanksi bagi pelanggar aturan PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Mulai dari sanksi pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga Undang-Undang (UU) tentang wabah penyakit.
Namun pemberlakuan sanksi tersebut mungkin masih belum diterapkan dalam kurun waktu tiga hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai sejak Selasa (28/4/2020) kemarin.
• BERITA TERPOPULER JATIM: Kronologi Pegawai Sampoerna Surabaya Positif Covid-19 - Pasutri Situbondo
• 100 Pegawai Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya Positif Covid-19 Versi Rapid Test: Besok Swab
Petugas lebih memprioritaskan upaya menggugah kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, dan imbauan persuasif.
Namun, mulai Jumat (1/5/2020) mendatang, bilamana mendapati pelanggar aturan PSBB. Sejumlah sanksi tak segan bakal dijatuhkan pada si pelanggar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas bakal memberlakukan sanksi pada pelanggar PSBB melalui tiga tahapan.
• Nasib Pabrik Rokok Sampoerna setelah Pegawai Positif Corona: Tutup Sementara & Kondisi Ratusan Buruh
• VIRAL TERPOPULER: Curhat Istri Suami Nikah Lagi hingga 100 Pegawai Pabrik Sampoerna Positif Covid-19
Tahap pertama, memberikan imbauan, tahap kedua, memberikan imbauan beserta teguran, dan ketiga, teguran disertai tindakan hukum.
Hal itu selaras dengan aturan dalam Pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, beserta aturan turunannya dalam peraturan walikota (Perwali) serta peraturan bupati (Perbup).
Bahwa penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Kisah Wanita Cantik Nikah Cuma 5 Bulan Dulu Viral, Pacaran 5 Tahun Kedok Suami Baru Terkuak: Dicekik
"Dalam (aturan) Pergub dan perwali, perbup, tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," katanya, Rabu (29/4/2020).
Mengenai sanksi terhadap pelanggar jam malam. Trunoyido mengatakan, pihaknya bisa menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.
"Peraturan jam malam yang dilanggar, melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan UU terkait ketertiban umum dan kepolisian, misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," jelasnya.
Termasuk, seandainya terdapat orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang bandel.
Kepergok masih beraktivitas di luar rumah, maka dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU No 4/1984 tentang wabah penyakit.
"Kami bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDB wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kami kenakan UU No 4/1984 tentang wabah penyakit," pungkasnya.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Heftys Suud