Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Wali Kota Risma Ungkap Sebab Kasus Covid-19 di Pabrik Rokok Sampoerna, Sebut Kebohongan Pasien

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini buka suara terkait kasus Covid-19 yang terjadi di Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini angkat bicara soal kasus Covid-19 di pabrik rokok Sampoerna Rungkut 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus adanya pegawai pegawai meninggal, dan 100 pegawai reaktif saat rapid test di pabrik rokok Sampoerna Rungkut, membuat Wali Kota Risma ikut bicara.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini buka suara terkait kasus Covid-19 yang terjadi di Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya.

Menurut Risma, kasus Covid-19 itu bukanlah merupakan klaster baru. 

Menurutnya hal itu karena adanya kebohongan pasien Covid-19.

"Sebetulnya dia (pasien) bukan klaster baru," kata Risma, Kamis (30/4/2020). 

Risma mengungkapkan, kasus di pabrik itu memang bermula dari pasien yang tak jujur dan memilih tetap bekerja padahal seharusnya dia harus menjalani karantina.

Menurut Risma di data Pemkot pasien tersebut awalnya sudah dinyatakan PDP. 

"Jadi yang diawal itu, waktu itu kan Puskesmas nangani sendiri jadi pengawasannya kurang, dia tetap kerja, sebetulnya dia sudah PDP," ungkapnya. 

Upaya tracing digencarkan serta rappid test dan swab test terus dilakukan. Hal itu agar segera memastikan tak ada rantai persebaran Covid-19. Risma mengatakan, saat ini karantina masih dilakukan di salah satu hotel setelah melakukan rappid test. 

"Makanya dimasukkan hotel dan semua biaya ditanggung Sampoerna," ungkap Risma. 

Sebelumnya diberitakan, dua orang pekerja pabrik rokok Sampoerna Rungkut Surabaya positif terinfeksi covid-19 dan meninggal dunia. Pabrik tersebut untuk sementara waktu tak beroperasi. 

"Ada dua orang, dan dua-duanya meninggal dunia. Di kompleks tersebut kini sedang dilakukan tracing dan kini ada sembilan yang dinyatakan PDP karena terdapat gejala klinis,” kata Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi. 

Sampoerna hentikan produksi

PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak 27 April 2020 menyusul 100 karyawannya dinyatakan reaktif dalam rapid test.

Hal ini disampaikan  Elvira Lianita Direktur PT HM Sampoerna Tbk dalam rilis yang diterima redaksi TribunJatim.com, Kamis (30/4/2020).

Dalam siaran pers itu, Elvira Lianita menyampaikan, PT HM Sampoerna Tbk bekerja sama penuh dengan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya dan Jawa Timur. 

"Kami juga telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawan kami kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya dan Jawa Timur.

Dengan memegang prinsip perlindungan data pribadi atas karyawan kami yang terdampak, maka kami tidak memberikan data dan informasi kepada pihak lain selain pihak yang berwenang," tulis Elvira Lianita.

Berikut siaran pers lengkap PT HM Sampoerna Tbk: 

PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) menempatkan keselamatan dan kesehatan karyawan sebagai prioritas utama.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku (PERGUB JATIM No 18/2020 dan PERWALI No 16/2020 tentang PSBB), kami memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 guna menghentikan tingkat penyebaran virus COVID-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut.

Kami juga telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawan kami kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya dan Jawa Timur. Dengan memegang prinsip perlindungan data pribadi atas karyawan kami yang terdampak, maka kami tidak memberikan data dan informasi kepada pihak lain selain pihak yang berwenang.

Selanjutnya, sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kami juga telah menerapkan protokol yang dianjurkan antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan contact tracing, meminta karyawan untuk karantina mandiri, melakukan test COVID-19, dan bekerjasama dengan rumah sakit setempat.

Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan kami dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah, serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas di tingkat Kota dan Provinsi untuk mencegah penyebaran.
Langkah ini kami ambil dengan terus memastikan dukungan kepada karyawan dan melakukan tanggung jawab sosial terhadap komunitas, antara lain dengan memberikan cuti dan tetap menerima gaji seperti biasa bagi:
 Karyawan yang terdampak;
 Karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri; dan
 Karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka yang terdampak.

Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan. Untuk itu, kami melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO) yang mengatakan bahwa COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam
pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus.

Sejak Pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di pertengahan bulan Maret 2020, Sampoerna juga telah melakukan berbagai upaya dan menerapkan praktik protokol kesehatan secara ketat di seluruh area kantor dan fasilitas produksi untuk melindungi karyawan kami yang mencakup, antara lain:
 Membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan;
 Melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor/produksi;
 Meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi;
 Melakukan pengelompokan kegiatan kerja (misalnya, pemisahan kelompok kerja, waktu istirahat/waktu
makan dan pergantian jadwal shift, dan masih banyak lagi),
 Menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan handsanitizer;
 Menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta area berkumpul lainnya. Hal ini juga diterapkan di alat transportasi karyawan yang disediakan oleh perusahaan.

Komitmen dan Upaya Sampoerna dalam mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh area
kantor dan fasilitas produksi.

Sejak Pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di pertengahan bulan Maret
2020, Sampoerna telah melakukan berbagai upaya yang sesuai dengan anjuran Pemerintah RI dan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Beberapa langkah yang diambil dan dilakukan adalah sebagai
berikut:

Bagi karyawan produksi:
 Membatasi akses ke fasilitas produksi;
 Melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor/produksi;
 Meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi;
 Menyediakan masker dan hand-sanitizer;
 Memberikan informasi yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan diri;
 Menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta area berkumpul lainnya. Hal ini juga diterapkan di alat transportasi karyawan yang disediakan oleh perusahaan.

Bagi karyawan non-produksi:
 Menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020;
 Mengurangi perjalanan bisnis;
 Membatalkan pertemuan/interaksi fisik dan melakukan diskusi secara daring;
 Mengingatkan untuk selalu menjaga kebersihan pribadi serta menjaga jarak sosial/fisik.

Sedangkan bagi sebagian karyawan non-produksi yang bertanggung jawab untuk fungsi bisnis kritikal dan masih tetap harus bertugas, maka Sampoerna juga telah menerapkan berbagai upaya
pencegahan, antara lain:
 Memastikan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi seperti menyediakan perlengkapan
proteksi diri termasuk masker medis dan hand-sanitizer;
 Penyesuaian operasional bisnis dengan meminimalkan kunjungan lapangan dan hanya fokus
pada in call mission. Permintaan lain dilakukan secara daring;
 Rutin melakukan penyemprotan disinfectant di kantor dan fasilitas terkait lainnya, termasuk kendaraan operasional yang digunakan.

Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap
dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di
atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.

Terima kasih.
Elvira Lianita
Direktur, PT HM Sampoerna Tbk.
Pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi:
Nazrya Octora (Rya), Manager External Communication

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved