Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

May Day di Jatim 2020

May Day 2020, Nasib Buruh Semakin Terpuruk Ditengah Pandemi Corona

Untuk turut memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, FSPMI Jawa Timur memutuskan, peringatan May Day tahun 2020 tidak dengan melakuk

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/M SUDARSONO
Ratusan buruh yang tergabung FSPMI Tuban menggelar unjuk rasa memperingati hari buruh, di depan kantor Pemkab, Rabu (1/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kegiatan memperingati May Day atau ahri buruh tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini seluruh dunia, termasuk Indonesia, tengah disibukkan dengan penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.

Untuk turut memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur memutuskan, peringatan May Day tahun 2020 tidak dengan melakukan aksi demonstrasi.

Hal itu diungkapkan oleh Nuruddin Hidayat, Wakil Ketua DPW FSPMI Jawa Timur. Menurutnya, Dampak wabah virus Corona atau Covid-19 tidak hanya merugikan sisi kesehatan.

irus Corona atau Covid-19 yang bermula dari Kota Wuhan, Tiongkok, ini bahkan turut mempengaruhi perekonomian negara-negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia termasuk di Provinsi Jawa Timur.

"Kelompok yang paling rentan terdampak secara ekonomi akibat adanya wabah virus Corona atau Covid-19 ini adalah pekerja atau buruh formal maupun informal. Data yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI per tanggal 13 April 2020 lalu, total pekerja yang terdampak mencapai 2,8 juta," ujarnya, dalam press rilis, Jumat (1/1/2020).

Pencurian Sepeda Angin Marak Terjadi di Surabaya Timur, Polisi Buru Pelakunya

Pasien Positif Covid-19 di Bangkalan Bertambah, Kapolres : Masyarakat Sepertinya Kok Acuh

BERITA TERPOPULER JATIM: Update Kasus Covid-19 di Pabrik Sampoerna hingga Pelajar Hina Polisi Ngunut

Di Jawa Timur sendiri, lanjut Nuruddin, pekerja yang kena PHK mencapai 3.315 orang dan yang dirumahkan lebih dari 20 ribu orang. Mereka meyakini hingga saat ini jumlah pekerja/buruh yang terdampak telah meningkat jauh lebih besar dari data yang telah disampaikan sebelumnya.

Nuruddin berpendapat, Hal tersebut tentu sangat tidak adil bagi buruh, mengingat mereka telah bekerja puluhan tahun dan telah memberi keuntungan besar bagi pengusaha.

"Karena adanya wabah yang baru tersebut,pengusaha mengambil langkah praktis dengan PHK atau merumahkan pekerja yang upahnya tidak dibayar atau dibayar sebagian," imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, FSPMI Jawa Timur mendesak pemerintah menarik kembali draf RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), dan tegas terhadap pengusaha yang melakukan PHK disaat wabah dengan tidak memberikan insentif maupun stimulus ekonomi.

"Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta untuk efektivitas penerapan PSBB di Jawa Timur, maka perusahaan wajib meliburkan pekerja dengan tetap membayar upah dan THR secara penuh. Serta, Meminta kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur agar membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada Pengusaha untuk wajib membayar THR tepat waktu, tanpa mengurangi nilainya," pungkasnya. (Febrianto/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved