Rayakan Hari Buruh di Tengah Covid-19, FSPMI Jatim Bagikan Ratusan Masker untuk Pengguna Jalan
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur rayakan hari buruh dengan bagikan ratusan masker di Traffic Light Kota Surabaya.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day (1/5/2020), puluhan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur melakukan aksi sosial di Traffic Light Jalan Simo Pomahan, Kota Surabaya.
Sambil membentang sejumlah spanduk tentang penolakan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, para buruh ini juga membagikan ratusan masker kepada para pengguna jalan yang dibeli dari uang hasil patungan.
Tidak hanya melakukan orasi, para buruh ini juga melakukan aksi sosial dengan membagikan ratusan masker kepada warga dan pengguna jalan yang kebetulan melintas di lokasi.
• Bocor ke Publik Rahasia China Bisa Sembuhkan 60 Ribu Lebih Pasien Covid-19, Bisa Ditiru Indonesia?
• VIRAL VIDEO 2 Bule Ngamen di Pasar NTB, Istri Gendong Bayi, Lihat Nasibnya: Demi Makan, Sulit Balik
Meski ditengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ) dan PSBB Surabaya, puluhan buruh tersebut tetap memperingati may day pada Jumat Siang.
Sungkono Ari Saputro, Korlap Aksi menegaskan, orasi yang dilakukan memang bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa sampai saat ini, para buruh tetap menolak undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang dianggap bisa mematikan kelangsungan hidup kaum buruh.
• Siapa Adik Ipar Syahrini yang Beri Mahar Aisyahrani Rp 1 M? Sosok & Pekerjaan Tak Kalah dari Reino
• Ancaman Rugi Peternak Mojokerto saat Harga Telur Ayam Anjlok, Hanya 14 Ribu per Kg: Minim Permintaan
"Hari ini kami tetap setia memperingati hari buruh sedunia pada tanggal 1 Mei. Untuk itu kami dari buruh, mahasiswa, dan pemuda tetap menyuarakan hak-hak kami, dan tetap menolak uu Omnibus Law undang-undang karet yang dipasang oleh dewan atau pemerintah yang tidak berpihak kepada kaum buruh," ujarnya di lokasi.
Ari menambahkan, pemerintah harus menangani covid-19 secara serius, ketika dilakukan pembatsan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah harus memberikan upah 100 persen, dan tidak ada PHK.
• Nonton Online Drama The King: Eternal Monarch Sub Indo Episode 5, Download dan Streaming di Sini
Saluran itu harus diberikan maksimal, tidak ada pungli di tingkat pejabat. Selain itu, pihaknya lebih mengedepankan aksi sosial bagi-bagi masker dari uang hasil patungan
"Aksi bagi-bagi masker ini sendiri dilakukan sebagai bentuk kepedulian para buruh guna mencegah penularan virus Covid-19 di kalangan masyarakat. Ratusan masker itu sendiri diberi dari uang hasil patungan para anggota FSPMI Jatim," imbuhnya.
Tidak hanya menolak undang-undang Omnibus Law, para buruh juga berharap pemerintah serius menangani bencana covid-19 yang saat ini menjadi perhatian di seluruh dunia, termasuk indonesia.
Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Heftys Suud