Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Syarat Warga Desa Tak Punya NIK Tetap Dapat BLT Rp600 Ribu dari Jokowi saat Pandemi Virus Corona

Tenang, bagi warga desa yang tak punya NIK bisa tetap dapat BLT Rp600 ribu dari Jokowi saat pandemi virus Corona.

Editor: Alga W
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, saat menyerahkan BLT di salah satu rumah warga di Dusun Timur, Desa Toket, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (27/4/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Keluarga miskin akan menerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT sebesar Rp600.000 per bulan dari pemerintah pusat sesuai keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Program BLT ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli keluarga miskin saat pandemi virus Corona Covid-19.

Penyaluran BLT akan diberikan selama 3 bulan, dari April hingga Juni 2020.

BLT hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek, akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

Penuhi Syarat Dapat Uang BLT Rp600.000 dari Jokowi Bagi Keluarga Miskin di Tengah Pandemi Covid-19

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Syarat Dapat Keringanan Listrik Rp100 Ribu untuk Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA Nonsubsidi

BLT Desa dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

5 Syarat Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA Nonsubsidi untuk Dapat Potongan Harga Rp100 Ribu

BLT Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan dana BLT Desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi.

Mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya, hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Kriteria Penerima Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin, Cek Besaran Bantuan yang Bakal Diterima

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved