Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawaslu Jatim Temukan Indikasi Tiga Petahana Kampanye Terselubung di Tengah Pandemi Covid-19

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan indikasi tiga petahana melakukan kampanye terselubung di tengah pandemi virus Corona atau Covid-1

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE
Para Komisioner Bawaslu Jatim, 2020. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan indikasi tiga petahana melakukan kampanye terselubung di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Para petahana kedapatan memanfaatkan momentum pembagian bantuan dengan modus memasang foto dan nama.

Berdasarkan penjelasan Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi pemasangan foto ini dipasang di karung beras, kartu bantuan, hingga amplop.

"Ada sebuah dinas di daerah tertentu yang memerintahkan mengganti karung beras dengan karung bergambar petahana," kata Aang kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (1/5/2020).

Ada juga yang memasang foto pada amplop yang dibagikan sebagai bentuk bantuan.

"Kami menyayangkan ternyata masih ada petahana yang diindikasikan memanfaatkan pandemi ini sebagai media kampanye," katanya.

Menurut Aang, para petahana tersebut sebagian telah menunjukkan adanya indikasi pencalonan. "Indikasi ini terlihat dari masa kerja yang baru satu periode. Selain kepala daerah, juga ada yang wakil kepala daerah," katanya.

Bahkan, Aang menyebut satu di antara petahana telah memulai pencalonan secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dari tiga petahana ini, ada satu orang yang telah memulai proses pencalonan dari jalur perorangan (independen) dan kini masuk tahap verifikasi faktual. Sehingga, statusnya sudah bakal calon," katanya.

Dengan adanya temuan ini, Bawaslu kini tengah mendalami.

"Kami sedang menginventarisir aktivitas yang memanfaatkan program pemerintah," kata Aang kepada TribunJatim.com.

Aang mengingatkan bahwa enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, para petahana tidak diperkenankan untuk menggunakan program atau mengambil kebijakan yang nantinya menguntungkan calon tertentu.

"Apalagi berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah, regulasi tentang pilkada telah mengaturnya," katanya.

Sehingga, apabila petahana ini nantinya akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah maka berpotensi tersandung perkara. Mengingat, para calon terikat regulasi pilkada.

"Bukan hanya kampanye terselubung, namun juga beberapa hal lain akan dicatat selama enam bulan sebelumnya. Misalnya, mutasi jabatan tertentu hingga penggunaan program demi kepentingan calon tertentu," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved