Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawaslu Jatim Temukan Indikasi Tiga Petahana Kampanye Terselubung di Tengah Pandemi Covid-19

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan indikasi tiga petahana melakukan kampanye terselubung di tengah pandemi virus Corona atau Covid-1

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE
Para Komisioner Bawaslu Jatim, 2020. 

Aang berharap hal seperti itu bisa dihindari. Kepedulian terhadap pandemi virus Corona atau Covid-19 seharusnya didasari dengan keprihatinan yang tulus, bukannya dipolitisasi.

"Tidak elok apabila menaikkan elektabilitas dan popularitas dengan memanfaatkan pandemi seperti saat ini," terangnya.

Saat ini jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga telah diinstruksikan untuk menghimbau para petahana yang akan kembali mencalonkan diri. "Kami tidak melarang pemberian bantuan. Namun, kami berharap tidak memanfaatkan program dan anggaran pemerintah demi menaikkan elektabilitas," tegasnya.

Untuk diketahui, pada pilkada 2020 ada 19 daerah yang akan mengikuti pilkada di Jatim. Sejumlah petahana (kepala daerah maupun wakil kepala daerah) berpeluang akan mencalonkan kembali.

Bukan hanya di Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga menemukan dugaan politisasi bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 di beberapa daerah.

Hal ini terjadi di sejumlah wilayah yang kepala daerahnya berpotensi mencalonkan diri kembali di pilkada serentak 2020. "Laporan dari teman-teman di daerah ada beberapa wilayah terjadi indikasi politisasi bansos," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dikutip dari kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Di antaranya, ada di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Bengkulu, Jawa Tengah, hingga Sumatera Utara. Ratna menegaskan bahwa politisasi bansos ini jelas melanggar aturan.

Dalam pasal 71 ayat (3) UU Pilkada sudah diatur bahwa petahana dilarang membuat program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Meski demikian, ia juga mengakui Bawaslu belum bisa melakukan tindakan karena sampai saat ini belum ada pasangan calon.

Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Pemerintah menunda jadwal pemungutan suara menjadi 9 Desember 2020 akibat dampak wabah virus Corona atau Covid-19 dari yang seharusnya berlangsung pada 23 September 2020. (bob/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved