Satlantas Polresta Malang Kota Amankan 12 Kendaraan Saat Razia Balap Liar Jelang Sahur
Satlantas Polresta Malang Kota amankan 12 kendaraan bermotor, saat gelaran balap liar, Senin (4/5/2020).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota amankan 12 kendaraan bermotor, saat gelaran balap liar, Senin (4/5/2020).
Pasalnya 12 kendaraan yang terdiri dari 6 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat tertangkap sedang melakukan balapan liar di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto mengatakan penangkapan kendaraan bermotor tersebut dilakukan di tengah patroli sahur yang rutin dilaksanakan.
"Jadi ketika kami patroli sahur, kami mendapat laporan dari masyarakat, ada balapan liar di sekitar Pasar Gadang. Akhirnya kami langsung menelusuri laporan masyarakat tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Petugas kepolisian kemudian langsung bergerak ke lokasi.
• Usir Bosan di Rumah ala Kiper Persebaya Rivky Mokodompit, Menata Rumah hingga Rapikan Barang
• Peluang Opsi Jokowi untuk Cuti Lebaran, Bisa Geser ke Akhir Juli 2020: Tergantung Patuhi PSBB
• Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Mengecek Jika Tagihan Listrik di Rumah Membengkak
"Dan ternyata benar, ada beberapa orang serta kendaraan yang melakukan balapan liar. Akhirnya kita langsung segera mengamankan semuanya. Sebanyak 12 kendaraan balap liar berikut 22 orang yang ada disana, langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku balap liar.
"Kita akan berikan tindakan penilangan bagi mereka (pelaku balap liar). Selain itu untuk kendaraannya, akan kita lakukan penahanan sementara. Baru bisa diambil pemiliknya setelah lebaran nanti," bebernya.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya itu juga menambahkan bahwa ada beberapa kewajiban bila kendaraan akan diambil pemiliknya.
"Kita wajibkan pemilik kendaraan untuk mengembalikan sesuai dengan standar. Kita minta mereka untuk menandatangani surat pernyataan, kendaraan harus kembali standar," ungkapnya.
Ke depan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli sahur.
"Selain untuk mengatasi kerumunan, juga dilakukan untuk mencegah dan menindak potensi kerawanan yang terjadi, seperti balap liar dan tindak kriminal lainnya. Ini kita lakukan agar masyarakat Kota Malang dapat tenang, aman, dan nyaman dalam menjalani ibadah puasanya," pungkasnya.
Caption Foto : Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Dandim 0833 Malang Kota, Letkol Inf. Tommy Anderson saat melihat barang bukti kendaraan balap liar yang diamankan dari Jalan Rajasa, Kec. Kedungkandang, Kota Malang.