Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tunjangan Hari Raya

THR PNS Segera Cair, Ada Yang Dapat hingga Rp 5 Juta, Cek Jadwal Pencairannya di Sini

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memastikan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri.

Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Januar
Kompas.com
Sri Mulyani 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Mengenai nasib pejabat eselon IV ke atas, belum ada kepastian untuk pencairan THR di Lebaran tahun ini.

Hal ini juga berlaku bagi menteri dan anggota DPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Cair, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun Ini"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved