Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, 4 Kakak Beradik Dilaporkan Keponakannya Sendiri ke Polda Jatim
Empat orang kakak beradik jadi tahanan Polda Jatim akibat diduga berikan keterangan palsu terkait sertifikat tanah. Tersangka dilaporkan keponakannya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Diduga berikan keterangan palsu pada akta otentik berupa sertifikat tanah, empat orang kakak beradik jadi tahanan Polda Jatim.
Mirisnya, mereka ditahan atas laporan dari keponakannya sendiri.
Keempat tersangka tersebut adalah MC Naning Herwiyanti, pegawai Kantor Peternakan Singosari Malang; Puguh Setyo Trijono, dan Gabriel Hari Basuki, pegawai Bank Swasta; serta Nuning Yuliastuti.
• Benny Moerdani Marah di Belanda & Gebrak Meja, Kekhawatiran Terbukti: Kami Hanya Punya 1 Soeharto
• Baru Terkuak Cara Bicara Didi Kempot sebelum Wafat, Asisten Sebut Ngelantur saat di Hotel: Ada Apa?
Kronologinya, kasus ini sendiri berawal saat Harijadi warga Malang yang juga saudara kandung para tersangka, memiliki sebuah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 812.
Pada saat yang sama, Harijadi memiliki seorang istri bernama Anna. Mereka berdua diketahui telah menikah secara agama kristen di sebuah gereja. Sebelum pernikahan tersebut, Harijadi sudah dikaruniai seorang putra bernama Oscar.
Pada 2 Mei 2015, Harijadi kemudian meninggal dunia dan meninggalkan sebuah utang pada bank BRI.
• Rapid Test 100 Karyawan Pabrik Rokok di Madiun Didampingi Bupati, Imbau Lahan Kosong Ditamani Lombok
• Ditekan Harga Emas, Kota Malang Diprediksi Inflasi pada Bulan Mei
Sertifikat HGB tersebut, ternyata menjadi jaminan utang. Oleh karenanya, salah satu tersangka Nuning, menghubungi Oscar agar membayar utang pada bank sebesar Rp 31 juta.
Di sisi lain, keempat tersangka diam-diam membuat keterangan waris, yang pada intinya menerangkan bahwa keempatnya adalah ahli waris yang sah dan tidak mengakui Anna, sebagai istri sah dari Harijadi.
Padahal, saat prosesi pemakaman, semua yang mengurus adalah Anna. Sementara itu, untuk pelunasan utang sebesar Rp 31 juta, dilakukan oleh Oscar yang dibayar melalui pengacaranya, Sumarsono.
• Kota Madiun Tak Lagi Zero Corona, Wali Kota Maidi Umumkan 1 Positif Covid-19 dari Klaster Temboro
Sementara itu, setelah sertifikat diterima oleh salah satu tersangka, Nuning, tiba-tiba diajukan balik nama ke BPN Kabupaten Malang, menjadi milik keempat tersangka.
Tak terima diperlakukan demikian, Oscar pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, dengan nomor LP 1336/x/2018/UM Jatim.
Hal ini pun dibenarkan oleh pengacara Oscar, Sumarso. Ia menyatakan, kasus ini telah diproses hingga tingkat penyidikan. Atas kasus ini, pihaknya pun berharap segera mendapatkan keadilan.
"Kasus ini sudah diproses hingga tingkat penyidikan oleh kepolisian," ujarnya, Kamis, (7/5/2020).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keempat orang adik kakak tersebut, kini sudah berstatus tersangka. Tiga orang diantaranya yakni, MC Naning Herwiyanti, Puguh Setyo Trijono, dan Gabriel Hari Basuki kini telah dilakukan penahanan, sedangkan satu orang tersangka yakni Nuning Yuliastuti belum ditahan dengan alasan masih sakit.
Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa dirinya tidak pada ranah memberikan pandangan pada tiap penyidikan. Namun, ia memastikan jika semua otoritas penyidik sesuai dengan aturan di KUHAP.
"Semua otoritas penyidik pasti sesuai dengan aturan KUHAP," tegasnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud