Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Terdakwa Kasus Spamming Divonis 8 Bulan Bui, JPU Ajukan Banding: Masa Tahanan Kurang 7 Hari

Hendra Kurniawan dan Prasetio otak dari kasus spamming divonis pidana delapan bulan penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
suasana sidang dua terdakwa Spaming di PN Surabaya 

Aksi ini sudah dilakukan selama setahun terakhir. Mereka yang sebagian pelajar SMK ini memiliki kemampuan teknologi di atas rata-rata. Para tersangka ini bekerja di ruko milik Hendra di Jalan Balongsari Tama, Tandes.

Dari praktik spamming selama setahun ini mereka bisa mendapatkan uang sampai USD 40.000 atau sekitar Rp 5 miliar.

Mereka beraksi secara sistematis di ruko yang dijadikan tempat bekerja. Barang buktinya berupa 19 handphone, 23 PC komputer, 29 monitor, 12 buku tabungan, satu akun Facebook, delapan key bank dan 14 kartu ATM. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved