Dua Terdakwa Kasus Spamming Divonis 8 Bulan Bui, JPU Ajukan Banding: Masa Tahanan Kurang 7 Hari
Hendra Kurniawan dan Prasetio otak dari kasus spamming divonis pidana delapan bulan penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hendra Kurniawan dan Prasetio otak dari kasus spamming divonis pidana delapan bulan penjara.
Mereka juga didenda Rp 10 juta subsider sebulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Yulisar menyatakan mereka terbukti bersalah membobol kartu kredit orang lain.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum secara bersama-sama mengakses informasi dan dokumen elektronik dengan tujuan mendapatkan informasi orang lain," ujar hakim Yulisar saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
• Berkas Kasus Pemuka Agama di Surabaya Rudapaksa Gadis Lengkap, Polda Jatim: Secepatnya Disidang
• Sidang Dosen PTS Surabaya yang Diduga Miliki Sabu 0,37 Gram Ditunda, JPU: Kemungkinan Minggu Depan
• Selama PSBB, Pengadilan Negeri Surabaya Tetap Gelar Sidang
Kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menerima vonis tersebut. "Menerima Yang Mulia," kata Hendra saat telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. Prasetio juga mengucapkan kalimat yang sama.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto menyatakan banding. Alasan banding dikarenakan masa tahanan yang kurang tujuh hari.
Dalam sidang yang sama jaksa Novan menuntut kedua terdakwa pidana setahun penjara. Selain itu, menuntut denda Rp 10 juta subsider sebulan kurungan.
"Mereka terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pertimbangan ini yang juga diambil hakim dalam menjatuhkan vonis," kata JPU Novan, Jumat, (8/5/2020).
Hendra dan Prasetio mengaku menyesali perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hendra juga akan menunjukkan dokumen yang mencatat penghasilannya selama berkegiatan spamming.
Dia berdalih keuntungan yang didapatkan tidak seperti yang selama ini disebutkan. Namun, dia tidak menyebutkan berapa nominalnya.
"Saya juga memberikan dokumen dari pendapatan saya selama ini. Mohon dilihat dulu," kata Hendra.
Kedua terdakwa ini sebelumnya membobol kartu kredit milik warga negara asing. Mereka mempekerjakan 16 anak buah yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Belasan anak buahnya ini sebelumnya dituntut pidana 10 bulan penjara.
Para terdakwa ini saling berbagi peran saat beraksi. Mereka membentuk empat tim. Antara lain, tim domain, tim developer, tim spammer dan tim advertising. Tim domain bertugas untuk membuat website dengan membeli domain yang dibayar menggunakan kartu kredit milik warga negara asing yang dispamming.
Tim developer berperan membuat akun Google Developer. Akun ini dijual dengan dipromosikan melalui akun media sosial Facebook. Selanjutnya, tim spammer bertugas untuk mendapatkan kartu kredit milik WNA yang kemudian mereka bobol.
Tim advertising berperan memasang iklan di Linked In. Mereka membayar iklan itu dari kartu kredit milik orang yang mereka spamming. Terdakwa mengiklankan barang berupa telepon seluler, kosmetik, bitcoin untuk dijual. Barang-barang itu didapat dari membeli melalui online dengan pembayaran melalui kartu kredit yang dispamming.
Hendra dan Prasetio bersama 16 anak buahnya ditangkap Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 2 Desember 2019. Komplotan ini membobol data kartu kredit dan ATM.