Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Jawa Timur

PSBB Surabaya Raya Diperpanjang 14 Hari Lagi, Tidak Perlu Ajukan ke Kemenkes Lagi

Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, dalam perpanjangan PSBB Surabaya Raya ini tidak perlu mengajukan surat ke Kementerian Kesehatan lagi.

TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Hari kedua penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya di Bundara Waru berjalan relatif lancar, Rabu (29/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya Raya meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, akan diperpanjang 14 hari lagi.

Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, dalam perpanjangan PSBB Surabaya Raya ini tidak perlu mengajukan surat ke Kementerian Kesehatan lagi, karena sudah menjadi otoritas kepala daerah yang sudah mengajukan PSBB pada periode pertama.

"Sama-sama kita menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Perpanjangan ini dimulai dari tangal 12 sampai 25 Mei, karena PSBB tahap satu berakhir 11 Mei," kata Khofifah Indar Parawansa seusai rakor di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Sabtu (9/5/2020).

UPDATE CORONA di Indonesia Sabtu 9 Mei 2020, Kasus Positif Paling Banyak Ditemukan di Jawa Timur

Larangan Mudik Lebaran, Khofifah Jamin Warga Jatim Pulang Kampung Diproteksi, Rapid Test-Observasi

Rakor tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, dan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.

Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, hal yang mendasari diperpanjangnya PSBB Surabaya Raya adalah, karena 70 persen infeksi virus Corona atau Covid-19 dari pasien yang positif bisa lebih dari 14 hari.

"Oleh karena itu, 14 hari untuk masa PSBB dilakukan oleh epidemiologi ini tidak cukup untuk bisa menjamin berhentinya Covid-19," kata Khofifah Indar Parawansa.

Dalam penerapan PSBB Surabaya Raya tahap kedua ini, akan ada penindakan yang lebih represif dan masif kepada pelanggar poin-poin PSBB.

"Tadi ada evaluasi terkait check point, terus bagaimana ada physical distancing, baik di perusahaan maupun di pasar, dan juga penindakan yang akan lebih tampak pada PSBB tahap dua," lanjut mantan Mensos ini.

Pengajuan PSBB Malang Raya Disetujui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Sebut Hasil Skoring Sesuai

Dikhawatirkan Jadi Sumber Penularan Covid-19, Pasar di Jawa Timur akan Terapkan Physical Distancing

Sebagai contohnya, dalam rakor tersebut, lanjut Khofifah Indar Parawansa, sempat dibahas akan adanya penindakan berupa tidak mendapatkan akses untuk memperpanjang SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sampai enam bulan.

"Tentu prinsipnya adalah bagaimana kepatuhan dan kedisiplinan secara konsisten. Keluar rumah wajib gunakan masker, di luar rumah wajib physical distancing. Jadi kepatuhan dan kedisiplinan menjadi faktor utama bagaimaan kita mencegah penyebaran Covid-19," ucap Khofifah Indar Parawansa.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved