Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

THR PNS 2020 Dipastikan Cair Paling Lambat 15 Mei, Simak RInciannya dan Pihak yang Berhak Menerima

THR PNS dipastikan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020, alokasi anggaran lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu.

Editor: Alga W
Shutterstock
THR PNS dipastikan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020 

TRIBUNJATIM.COM - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan, peraturan pemerintah tentang THR 2020 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara aturan teknis berupa peraturan Menteri Keuangan juga sudah disiapkan.

Setelah kedua payung hukum tersebut resmi terbit, pencairan THR 2020 segera dieksekusi.

"Pembayaran THR 2020 akan dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini, tanggal 15 Mei 2020," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Baru Tahu Nama Dionisius dari Karangan Bunga, Istri Didi Kempot: dari Lahir Namanya Didi Prasetyo

Kementerian Keuangan akan mencairkan THR selambat-lambatnya pada Jumat (15/5/2020).

Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp29,38 triliun untuk pensiunan serta PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.

Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp6,775 triliun, pensiunan Rp8,708 triliun, dan ASN daerah Rp13,898 triliun.

Gaji Ke-13 PNS Ditunda, Ada Update Terbaru Soal Tunjangan Bagi ASN dari Sri Mulyani Gara-gara Corona

Alokasi anggaran lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu karena tidak ada gaji ke-13 dan tidak semua ASN mendapatkan THR.

Tahun ini, THR hanya dibayarkan untuk pensiunan serta PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.

Pelaksana dan pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja.

Adapun pensiunan tetap mendapat THR sama seperti pada 2019.

Download Lagu MP3 Ummi Haddad Alwi dan Sulis Lengkap Ada Liriknya, Lagu tentang Ibu Terpopuler

"Jabatan fungsional eselon I dan II tidak mendapat THR," kata Sri Mulyani

Sri Mulyani menekankan, THR tidak akan diberikan untuk Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara setara eselon I dan II.

Perubahan ketentuan THR ini mempertimbangkan kondisi fiskal negara di tengah pandemi Covid-19.

Download Lagu MP3 Sholawat Badar Sulis Lengkap dengan Liriknya, Lagu Religi Terbaik Sepanjang Masa

Presiden Joko Widodo menginstruksikan belanja pegawai, barang, dan jasa, yang tidak mendesak direalokasikan untuk penanganan Covid-19

Halaman
1234
Sumber: Foto Kita
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved