Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perum Jasa Tirta 1 Malang Tertibkan Keramba Jaring Apung di Waduk Selorejo, Kelompok Nelayan Kecewa

Perusahaan Umum atau Perum Jasa Tirta 1 Malang menertibkan keramba jaring apung (KJA) yang ada di Waduk Selorejo Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Bambu-bambu sisa keramba jaring apung (KJA) milik Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri di Waduk Selorejo setelah ditertibkan oleh Perum Jasa Tirta 1 Malang, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM – Perusahaan Umum atau Perum Jasa Tirta 1 Malang menertibkan keramba jaring apung (KJA) yang ada di Waduk Selorejo Malang.

Penertiban yang dilakukan pekan lalu itu menimbulkan kekecewaan dari warga yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri.

Dirut Perum Jasa Tirta 1 Malang, Raymond Valiant Ruritan, mengatakan, penertiban itu sudah sesuai prosedur dan kesepakatan antarnelayan dengan pengelola waduk.

Menurut Raymond Valiant Ruritan, Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri melanggar keputusan yang telah disepakati antara Perum Jasa Tirta 1, Pemkab Malang, BBWS Brantas, dan kelompok nelayan budidaya ikan keramba.

Sekadar informasi, pada 10 Januari 2020 lalu, disepakati tidak ada lagi aktivitas budidaya perikanan intensif di Waduk Selorejo.

Perum Jasa Tirta 1 telah melakukan moratorium budidaya ikan hingga ada kajian komprehensif yang dilakukan oleh lembaga independen.

Viral di Medsos, Jalan 2 Desa di Sumberpucung Malang Ditutup Batako Cor, Bermula dari Portal Bambu

Hasil Tes Swab 3 Warga Sumberejo Kota Batu Negatif Covid-19, Tetap Harus Selesaikan Isolasi Mandiri

Raymond Valiant Ruritan menerangkan, kajian tersebut meliputi daya tampung dan daya dukung lingkungan sebagai indikator determinan layak tidaknya Waduk Selorejo dijadikan lokasi budidaya perikanan intensif.

Dari kajian awal yang dihimpun Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya Malang disebutkan bahwa Waduk Selorejo hanya diperuntukkan untuk perikanan tebar bebas, bukan budidaya perikanan intensif.

Merunut pada hasil kajian itu, maka aktivitas yang menggunakan medium KJA tidak diperbolehkan.

Raymond Valiant Ruritan mengaku khawatir kualitas air memburuk jika dimanfaatkan untuk budidaya perikanan secara intensif.

Skema Penerapan PSBB Malang Raya, Jualan di Pasar Disistem Ganjil Genap hingga Sanksi Segel Warung

"Jika kualitas air buruk akan merugikan masyarakat yang memanfaatkan air dari Waduk Selorejo. Ya PLTA, irigasi, masyarakat hilir yang memanfaatkan air untuk keperluan sehari-hari," kata Raymond Valiant Ruritan, Senin (11/5/2020).

Raymond Valiant Ruritan menilai, Kelompok Nelayan Kembang Kuning melanggar kesepakatan yang dibuat pada Januari lalu.

Lagi pula, menurut Raymond Valiant Ruritan, kelompok nelayan tersebut belum memiliki izin.

Mengingat perizinan akan diberikan setelah ada hasil kajian komprehensif secara menyeluruh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved