Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

12 Pengembang Serahkan PSU Senilai Rp 522 M ke Pemkot Batu, Libatkan Kejari untuk Kepastian Hukum

Sebanyak 12 pengembang di Kota Batu menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman ke Pemerintah Kota Batu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
PENYERAHAN - Sebanyak 12 pengembang di Kota Batu menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Batu dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) di ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Jumat (10/10/2025). 

Poin penting:

  • Kegiatan: Penandatanganan BAST PSU oleh 12 perumahan di Kota Batu.
  • Nilai Aset: Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 522,2 Miliar.Keterlibatan WargaLima perumahan diwakili warga karena pengembangnya sudah tidak ada.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Sebanyak 12 pengembang di Kota Batu menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman ke Pemerintah Kota Batu dengan nilai aset sebesar Rp 522,2 miliar dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) di ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Jumat (10/10/2025).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada BAB VIII Pasal 27 ayat (1) disebutkan pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Kota Batu.

Sehingga menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 49 ayat 6 disebutkan bahwa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan dari perolehan lainnya yang sah paling sedikit berupa dokumen BAST.

Baca juga: Petani Kota Batu Keluhkan Harga Sawi Lebih Murah Dibanding Tarif Parkir Motor

“Hari ini ada sebanyak 12 perumahan yang telah menyerahkan (PSU,red), terdiri dari tujuh pengembang dan lima perwakilan warga karena pengembang telah lama pergi,” kata Kepala Disperum Kota Batu, Arief As Siddiq saat ditemui Suryamalang.com, Jumat (10/10/2025).

Arief As Siddiq mengatakan tahun 2025 ini ada sebanyak 119 perumahan yang terdiri dari tiga perumahan telah dilakukan BAST PSU, 12 perumahan hari ini melaksanakan penandatanganan BAST PSU dan 77 perumahan belum menyerahkan PSU.

Sedangkan progres sejak tahun 2020-2024 dari total 111 perumahan di Kota Batu, ada sebanyak 27 perumahan yang telah melakukan BAST dan 84 perumahan belum menyerahkan BAST.

“Untuk meningkatkan progres penyerahan PSU sampai dengan Desember 2025, kami akan mengajukan pendampingan melalui SKK (Surat Kuasa Khusus,red) dengan Kejaksaan Negeri Batu sejumlah 15 SKK untuk 15 perumahan,” ujarnya.

Dengan adanya SKK ini lanjut Arief, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu mendapat pendampingan hukum dari Kejari Batu untuk memberi kepastian hukum dalam proses administrasim, verifikasi, pencatatan, dan penyerahan PSU.

“Sehingga mampu mencegah potensi sengketa di kemudian hari dengan memastikan setiap dokumen formil maupun materil lengkap, agar tidak ada celah penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun keuangan daerah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko menuturkan peranan Kejari Kota Batu dalam hal ini ialah memberikan pendampingan hukum dalam proses penyerahan PSU perumahan oleh warga. Selain itu kami juga penerima permohonan SKK, sebab tak dipungkiri di Kota Batu masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Batu.

Baca juga: Festival Tabebuya 2025 di Kota Batu, Bunga Tak Semekar Tahun Lalu

“Jadi utamanya adalah agar tidak ada kesalahan terkait dengan berita acara serah terima PSU dari 12 perumahan dengan nilai total Rp 522 miliar berdasarkan dari SKK yang dimohonkan oleh Pemkot Batu melalui Dinas Perkim kepada Kejari, terkait dengan pengembangan yang memang tidak melakukan tanggung jawabnya terkait dengan penyerahan PSU,” terang Andy Sasongko.

Lanjut Andy, kedepan akan ada permohonan BAST PSU dengan nilai aset kurang lebih Rp 1 triliun. Untuk itu Andy mengimbau para pengembang yang masih belum menyelesaikan tanggung jawabnya termasuk menyerahkan PSU agar segera merampungkan hal itu, sebab jika tidak akan mendapatkan sanksi administrasi.

“Jika kondisinya perumahan itu sudah ditinggalkan oleh pengembang maka warga bisa melakukan permohonan pendampingan ke Kejaksaan dan Disperkim agar PSU bisa segera diberikan dan dilakukan pemeliharaan oleh Pemda,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved