Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anggaran dari Pusat Dipangkas Rp 168,8 M, Pemkot Batu Rombak Total Belanja Daerah dan TPP ASN

Pemerintah pusat memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
DIPANGKAS - Wali Kota Batu Nurochman membuat langkah rasionalisasi belanja daerah yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah usai adanya keputusan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dipangkas Rp 168 miliar 

Poin penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pemerintah pusat memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Khusus untuk Kota Batu TKD dari pemerintah pusat mengalami penurunan sebesar Rp 168,8 miliar.

Hal itu membuat Pemerintah Kota Batu mau tak mau harus melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja daerah agar tetap seimbang dengan kemampuan fiskal.

Untuk itu Pemkot Batu membuat beberapa langkah rasionalisasi belanja daerah yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Diantaranya penyesuaian besaran TPP ASN sesuai kemampuan keuangan daerah, kemudian juga dilakukan penghapusan kegiatan studi banding dan capacity building ke luar kota, termasuk penghapusan belanja natura yang tidak terkait operasional,” kata Wali Kota Batu Nurochman, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Petani Kota Batu Keluhkan Harga Sawi Lebih Murah Dibanding Tarif Parkir Motor

Selain tiga hal itu, juga dilakukan pengurangan sebesar 50 persen perjalanan dinas dan belanja paket meeting, serta pemangkasan belanja alat tulis kantor, cetak dan konsumsi hingga 50 persen.

Tidak berhenti disitu saja, rasionalisasi belanja hibah dan bantuan sosial juga terimbas adanya pemotongan yang dilakukan Pemerintah pusat. Termasuk penghapusan belanja sewa kendaraan, dekorasi dan bimtek luar kota. Poin terakhir yakni pemangkasan belanja jasa penyelenggara hingga 75 persen dan pemeliharaan kendaraan non-operasional 50 persen.

Detail penyesuaian tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat antara Badan Anggaran DPRD Kota Batu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga: Angin Kencang Terjang Sumberbrantas Kota Batu Sebabkan Pohon Tumbang, Lalu Lintas sempat Terganggu

Sementara itu Nurochman juga meminta kepala SKPD untuk mencermati kembali program dan kegiatan yang diusulkan agar sesuai prioritas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin setiap program yang dirancang mampu memberikan hasil maksimal dan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Batu. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar seluruh program pembangunan dapat berjalan optimal,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved