Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya

PJR Polda Jatim Gencar Razia Travel Gelap Nekat Beroperasi Selama PSBB

Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim gencar merazia kendaraan jasa angkutan travel bandel, yang nekat mengangkut penumpang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi saat memberikan pengarahan pada belasan para TKI di Markas PJR Unit Jatim II Tol Plaza Waru 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim gencar merazia kendaraan jasa angkutan travel bandel, yang nekat mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan upaya tersebut sebagai tindak lanjut dari penerapan PSBB Surabaya Raya; Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Yang telah dimulai sejak Selasa (28/4/2020) yang telah diperpanjang hingga Senin (25/4/2020) mendatang.

Selain itu, lanjut Dwi, sebagai agenda lain 'Operasi Ketupat Semeru 2020' di Jatim, yang dimulai sejak Jumat (24/4/2020) hingga Minggu (31/5/2020) mendatang.

Sekaligus sebagai tindak lanjut adanya penetapan yang telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo mengenai larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia, Selasa (21/4/2020) kemarin.

"Sasaran kami sebenarnya adalah travel-travel gelap, atau yang tidak sesuai aturan yang ditetapkan mengangkut pemudik," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (11/5/2020).

FA Pastikan Liga Inggris Musim Ini Berlanjut, Kans Liverpool Juarai Premier League Kian terbuka?

PSBB Malang Raya, Polresta Malang Kota Siapkan Berbagai Langkah Usulan

Babak Baru Kasus Siswi SMP Gresik Dicabuli di Kandang Ayam, Diiming-imingi Uang Rp 1 M untuk Damai

Seandainya memang terdapat sebuah kendaraan mengangkut penumpang dengan kepentingan khusus.

Seyogyanya, masyarakat mematuhi aturan yang telah ditentukan pemerintah, yakni dengan mengantongi sejumlah berkas surat menyurat legalitas melakukan perjalanan.

Mulai dari berkas surat dari instansi atau lembaga terkait, surat keterangan kondisi kesehatan, dan surat hasil rapid test.

"Harus mentaati aturan yang ada Jangan sampai tidak lengkap persyaratan-persyaratan dokumennya,"

Jikalau kedapatan masih saja melanggar. Dwi menegaskan, pihaknya tak segan menerapkan sanksi melarang kendaraan itu melanjutkan perjalanan, dengan menahan sementara kendaraan.

"Ya bisa saja kami akan tahan kendaraannya saja kami akan tahan kendaraannya kami akan tahan kendaraannya karena sudah membandel," pungkasnya.

Selama dua pekan penerapan PSBB Surabaya, Polda Jatim berhasil menjaring lima kasus perjalanan mudik menggunakan jasa travel yang melanggar aturan PSBB Surabaya Raya.

Pertama.
Delapan orang pemudik dari Kota Jakarta dengan tujuan Madura bersembunyi di bak mobil pikap dengan ditutupi kain terpal, terjaring razia, Selasa (28/4/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved