Video - Akhirnya Pasar Hewan di Jember Diputuskan Dibuka Dengan Sejumlah Syarat
Komisi B DPRD Jember dan jajaran Polres Jember, Jawa Timur memfasilitasi tuntutan pedagang hewan Kabupaten Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
Akhirnya RDP sempat terhenti, dan sejumlah pihak melakukan perundingan. Para pedagang dan peserta RDP juga menghirup udara segar di luar gedung dewan.
Setelah hampir 30 menit berada di luar gedung, akhirnya mereka kembali masuk ke ruang Banmus yang menjadi ruang RDP Komisi B. Para pedagang kemudian membuat keputusan sepihak, bahwa mereka akan membuka pasar hewan. Ada sembilan pasar hewan di Jember yang akan mereka buka sendiri.
Mereka bersepakat menerapkan protokol keselamatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, memakai masker, juga menjaga jarak. Keseluruhan pedagang bersepakat.
Namun di tengah pembicaraan di internal pedagang hewan itu, Nyoman Aribowo dan Kasat Intelkam Polres Jember Iptu Dartok Darmawan menyela. Keduanya membawa kabar terbaru yang hendak disampaikan kepada pedagang.
"Begini bapak-bapak, dan ibu-ibu. Ada kabar terbaru setelah saya dan Pak Kasat Intel berkomunikasi dengan pihak Disperindag. Namanya juga berjuang, jadi harus terus menerus," ujar Nyoman.
Iptu Dartok menyampaikan kabar dari pihak Disperindag. Dartok mengatakan, para prinsipnya OPD itu menyetujui dibukanya pasar hewan.
"Namun dengan syarat-syarat tertentu. Syarat itu adalah, Dinas Pasar (Disperindag, red) meminta waktu untuk menyeterilkan pasar hewan. Kemudian ada pengaturan jarak tempat berjualan. Juga penerapan protokol keselamatan seperti memakai masker, ada tempat cuci tangan, dan menjaga jarak fisik dan sosial," tegas Dartok.
Mendengar kabar itu, pedagang cukup bisa menerimanya. Namun mereka memberi waktu stretilisasi sembilan pasar itu hanya dua hari. Setelahnya, mereka meminta pasar hewan untuk segera dibuka mengingat saat ini sudah makin mendekati hari Lebaran.
Di Kabupaten Jember terdapat sembilan pasar hewan yakni Pasar Kalisat, Mayang, Tempurejo, Ambulu, Kencong, Sumberbaru, Bangsalsari, Rambipuji, dan Ajung. Pasar hewan itu menjadi transaksi aneka hewan ternak, terutama sapi dan kambing. Belum lagi ada pasar hewan spesifik, seperti pasar khusus kambing di Balung.
Semenjak pemerintah mengeluarkan kebijakan penanganan Covid-19, pasar hewan termasuk yang terkena kebijakan itu. Bupati Jember mengeluarkan kebijakan pasar hewan ditutup untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. Belakangan kebijakan itu diprotes pedagang yang merasakan dampak ekonomi dari ditutupnya pasar hewan tersebut. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)