Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Edarkan Uang Palsu, Dua Emak-Emak ini Meringkuk di Sel Polsek Sawahan Surabaya

Mardiana, (49) warga Desa Jambu , Burneh, Bangkalan dan temannya, Rosmawati, (43) warga Nongronggih Perreng, Burneh, Bangkalan Madura ini tertunduk d

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Dua Tersangka didampingi penyidik unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya. 

"Ya sasarannya memang toko kelontong kecil,mini market begitu. Kalau uang kecil itu kan gak pakai diperiksa sinar ultraviolet jadi lebih cepet transaksinya" aku Rosmawati kepada TribunJatim.com.

Akibat perbuatannya itu, emak-emak tersebut harus meringkuk di tahanan mapolsek Sawahan dengan jeratan pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah uang palsu pecahan 10.000 sebanyak 517 lembar ( 5.170.000) dan Uang palsu pecahan 20.000 sebanyak 22 lembar (440.000) dari keduanya. (Firman/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved