Idulfitri 2020
Isi Surat PWNU Jatim Terkait Perayaan Idul Fitri 1441 H, Halal Bihalal 'Cukup Melalui Handphone'
Isi surat imbauan PWNU Jatim terkait salat Idul Fitri dan halal bihalal dalam Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur ( PWNU Jatim ) mengeluarkan surat imbauan pelaksanaan salat berjamaah dan rangkaian perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona ( Covid-19 ).
Dalam surat bernomor 672/PW/A-II/L/V/2020 tersebut ada beberapa imbauan dari PWNU Jatim yang ditujukan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se Jawa Timur.
"Keputusan ini adalah hasil rapat gabungan Harian Syuriyah-Tanfidziyah PWNU Jatim pada tanggal 14 Mei 2020," kata Sekretaris PWNU Jatim, Akh Muzakki, Jumat (15/5/2020).
• Kisah SBY Mendadak Batal Terbang ke Belanda, Pesawat Siap Landas Terdengar Keributan
• Inikah Foto Pernikahan Didi Kempot dan Yan Vellia? Tak Sengaja Terekspos di IG, Lihat Pakaian Mereka
Imbauan tersebut antara lain agar dilaksanakan relaksasi dan atau pemberian kelonggaran terhadap ibadah salat berjamaah yang meliputi salat tarawih, Jumat dan salat Ied termasuk salat Idul Fitri dan Idul Adha dengan penjaminan penegakan protokol kesehatan secara maksimal.
Selain itu, PWNU Jatim juga mengimbau agar kebiasaan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri sebagai silaturahmi, antaara lain berkunjung ke orang tua, keluarga, sanak famili, tokoh agama atau tokoh masyarakat seperti kiai, dibatasi pelaksanaannya dengan beberapa ketentuan.
• Polres Situbondo Gandeng Komunitas Otomutif Bagikan Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19
• Beli Pakaian Bekas di Pasar Loak, Pemuda Kaya Mendadak setelah Temukan Benda Berharga dalam Saku Jas
"Bila tidak sangat mendesak, perlu dan penting tidak perlu dilakukan secara fisik atau bertemu langsung," kata Muzakki.
Dengan kata lain, silaturahmi cukup dilakukan menggunakan telepon atau melalui pesan di handphone.
Namun jika sangat mendesak, bisa dilaksanakan dengan tetap menegakkan protokol kesehatan cuci tangan secara fisik tidak bersentuhan dan tetap menggunakan masker.
Begitu juga dengan halal bihalal yang melibatkan kehadiran fisik banyak orang tidak adakan kecuali dengan tetap menegakkan protokol kesehatan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Heftys Suud