PSBB Malang Raya
Polisi Periksa Ketat Kendaraan Masuk Kota Batu di Hari Pertama PSBB, Banyak yang Disuruh Putar Balik
Sejumlah kendaraan harus putar balik saat pelaksanaan PSBB Malang Raya di Kota Batu pada hari pertama, Minggu (17/5/2020).
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNBATU.COM, BATU - Sejumlah kendaraan harus putar balik saat pelaksanaan PSBB Malang Raya di Kota Batu pada hari pertama, Minggu (17/5/2020).
Pantauan di pos pantau Areng-areng, Kelurahan Dadaprejo yang berbatasan dengan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ada kendaraan roda empat yang harus putar balik.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan berada di lokasi saat sejumlah petugas memeriksa satu per satu identitas pengendara, terutama kendaraan nopol dari luar Malang Raya.
• Wali Kota Batu Minta Semua Pihak Sosialisasikan PSBB Malang Raya: Kita Perlu Bersama Lawan Covid-19
• Tiga Warga Terdekat Pasien Meninggal Covid-19 Batu Reaktif Sesuai Tes Cepat
• Kostrad Terjun Amankan PSBB Malang Raya di Kota Batu, Wali Kota Dewanti Rumpoko: Dijaga 24 Jam
Dikatakan Mala, ada sejumlah titik pos pantau di wilayah Kota Batu.
Di antaranya ada di Areng-areng, Arhanud, Desa Giripurno, Jalur Pacet, Jalan Trunojoyo, dan kawasan Kasembon yang wilayah hukumnya masuk Polres Batu.
"Pelaksanaan PSBB yang diperbolehkan masuk ke Kota Batu adalah masyarakat Malang Raya, dikecualikan yang membawa sembako, tenaga medis dan BBM. Selain itu diputar balikkan dan dikembalikan sehingga pelaksanaan maksimal," kata Mala, Minggu (17/5/2020).
Namun bagi warga luar Malang Raya yang telah beraktivitas atau bekerja di kawasan Malang Raya, masih tetap bisa beraktivitas dengan menunjukkan surat keterangan kerja maupun surat keterangan medis.
Di tempat terpisah, Tim Cipkon Covid-19 Kota Batu memberikan surat teguran bagi toko-toko yang masih buka di hari pertama PSBB. Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pemkot Batu, Faris Pasharella Sahputra yang memimpin operasi mengatakan bahwa operasi tersebut mengacu pada Perwali nomor 48 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Untuk hari pertama ini Tim Cipkon melakukan penyisiran di Kecamatan Batu. Terutama di zona merah seperti Jl Panglima Sudirman, Bromo, Alun-Alun Kota Batu, Jl Diponegoro, Jl Munif, Jl Kartini, dan Jl Sudiro.
Kemudian, pada hari kedua dilanjutkan ke Kecamatan Junrejo. Serta pada hari ketiga dilanjutkan di wilayah Kecamatan Bumiaji.
"Susuai Perwali nomor 48 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Hari ini kami melalukan operasi ke toko-toko selain toko sembako dan apotek yang masih operasional," ujar Faris.
Toko yang mendapatkan surat peringatan harus segera tutup. Hal itu berlaku juga dengan toko-toko lainnya. Operasi sosialisasi dan surat teguran dilaksanakan selama tiga hari ke depan.
"Jika setelah lebih dari itu toko-toko yang menjual selain sembako, makanan dengan take away, dan obat-obatan langsung ditindak tegas dengan menutup dan menyegel sampai waktu yang tidak ditentukan," tegasnya.
Bahkan, lanjut dia, kemungkinan terburuk yang akan dilakukan oleh Pemkot Batu bagi toko yang masih operasional setelah waktu yang ditentukan akan ditarik izinnya.