Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idulfitri 2020

Klarifikasi Khofifah Soal Kelonggaran Salat Ied, Berlaku di Masjid Al Akbar Surabaya, Bukan Umum

Gubernur Jatim Khofifah mengklarifikasi surat edaran dari Sekdaprov Jatim yang berisi tentang kebijakan kelonggaran salat ied.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Suasana Salat Idul Fitri 1440 H di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Rabu (5/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengklarifikasi bahwa surat edaran dari Sekdaprov Jatim yang berisi tentang kebijakan kelonggaran salat Idul Fitri di masjid hanya berlaku untuk Masjid Al Akbar Surabaya dan bukan untuk umum.

“Apa akan diganti, karena terkonfirmasi sepertinya surat edaran untuk umum? Jadi, ini surat Sekda hanya untuk Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar,” kata Khofifah dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (17/5/2020) malam.

Khofifah lalu menjelaskan, ada kaidah usul fiqh di mana menghindari ketidak baikan lebih diutamakan daripada berbuat kebaikan.

NEWS VIDEO: Surat Edaran Pemprov Jatim Soal Salat Ied di Masjid, Bacaan Diperpendek-Jarak Shaf 2 m

"Daerah-daerah yang penyebarannya sudah masif di titik-titik tertentu pasti bupati wali kota akan membuat peta detail yang dikonfirmasi ke seluruh elemen masyarakat menjaga physical distancing tetap tinggal di rumah dan seterusnya, maka itu berlaku pula pada saat Idul Fitri," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Khofifah juga mengimbau kepada umat muslim agar silaturahim atau halal bihalal saat Idul Fitri dilakukan secara virtual atau tidak harus bertemu langsung.

Seperti diketahui, sebelumnya Sekdaprov Jatim telah mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 yang berisi imbauan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri.

Kekuatan Senjata Nuklir Indonesia, Pernah Buat Dunia Cemas, Ada Wacana Tak Main-main Luhut ke Jokowi

Pacar Siswa SMA, Mahasiswi Curhat Hamil Duluan, Nasib Kini Terkuak Setelah 9 Bulan Tak Ada yang Tahu

Surat tertanggal 14 Mei 2020 tersebut memang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Al Akbar Surabaya.

Namun surat tersebut mendapatkan berbagai respons saat isinya diartikan beberapa orang tidak khusus bagi Masjid Al Akbar Surabaya saja, tapi untuk umum.

Redaksi yang dimaksud adalah pelaksanaan protokol kesehatan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19 yang dilakukan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, rumah, atau di tempat lain dilaksanakan sesuai ketentuan berikut:

Pemprov Beri Kelonggaran Salat Idul Fitri, Muhammadiyah Jatim: Sikap Plin Plan, Mau Apa Sebenarnya

1. Memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah
2. Melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir
3. Menggunakan masker
4. Pengecekan suhu badan
5. Pengaturan shaf dengan jaga jarak (kurang-lebih) 1,5-2 meter

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved