PSBB Malang Raya
PSBB Malang Raya Hari Kedua, 150 Pengendara Putar Balik saat Diperiksa, Tak Bawa Surat Tugas
Sedikitnya 150 kendaraan diminta putar balik saat diperiksa polisi di check point Graha Kencana pada Senin (18/5/2020).
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sedikitnya 150 kendaraan diminta putar balik saat diperiksa polisi di check point Graha Kencana pada Senin (18/5/2020).
Para pengendara mayoritas tidak membawa surat tugas dari perusahaan sehingga tidak jelas tujuannya ke Kota Malang.
Semua kendaraan tanpa terkecuali diperiksa oleh polisi di check point, meski plat mereka Karasidenan Malang atau N.
• UPDATE Info PSBB Surabaya, Dana Rp 161,1 M dari Pemprov hingga Pelanggar Menyapu Halaman Polresta
Walhasil, banyak dari para pengendara berasal dari luar Malang Raya namun tidak dapat menunjukkan surat keterangan bekerja.
“Kami ingin meyakinkan lagi bahwa mereka memang tujuannya ke Malang dalam hal penting yakni bekerja,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (18/5/2020).
Pemeriksaan seluruh kendaraan pada hari ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 300 meter dari pos check point.
• Nasib Bocah Penjual Gorengan Viral Jadi Korban Bully, Kini Bahagia dapat Hadiah, Lihat Keluarganya
• Bocor Foto Lawas Didi Kempot & Mertua, Orang Tua Yan Vellia, Hubungan Terbukti Akur?Lihat Momennya
Kondisi ini relatif berbeda dari Minggu (17/5/2020) atau hari pertama PSBB Malang Raya.
“Perbedaan yang signifikan adalah pada volume kendaraan. Karena kemarin hari libur jadi kami relatif tidak dipusingkan oleh volume kendaraan,” katanya.
Data sementara, sekitar 6.000 kendaraan masuk ke Kota Malang per pukul 12.00 WIB dari pos Graha Kencana.
• Hotel & Wisata di Batu Dibuka Juni Jika PSBB Malang Raya Berhasil, Wali Kota Dewanti: Kalau Disiplin
Sebanyak 120 kendaraan roda dua diminta putar balik, sedangkan kendaraan roda empat yang putar balik sebanyak 70 kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2020, setiap warga yang masuk ke Malang harus dapat menunjukkan KTP asal Malang. Apabila bukan warga Malang, mereka harus menunjukkan surat keterangan bekerja.
Jika gagal menunjukkan dokumen itu, maka pengendara akan ditegur dan diminta putar balik bahkan terkena sanksi.
Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Arie Noer Rachmawati