Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tukang Jagal Habisi Kekasih Gelapnya di Kos Gresik Dulu Viral, Nasibnya Kini Dituntut 15 Tahun Bui

Pria asal Jombang yang berprofesi tukang jagal di Gresik nekat membunuh kekasih gelapnya di kamar kos kini dituntut penjara 15 tahun.

Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SUGIYONO
Terdakwa Untung dibawa ke tahanan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa yang bekerja sebagai tungkang jagal hewan di RPH Pemkab Gresik diduga membunuh wanita simpanannya, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Untung (53), warga Dusun Kedunglo, Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 15 kurungan.

Terdakwa, diduga membunuh perempuan tukang pijat yang menjadi kekasih gelapnya, Senin (18/5/2020). 

Terdakwa Untung, yang tinggal di kamar kos Gang 16, Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas Gresik, dituntut jaksa Siluh Chandrawati, dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Sebab, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 338 KUHP.  

Mahasiswa Pulang Kampung ke Blitar Meninggal Sehari Diisolasi, Status PDP Corona, Swab Belum Keluar

"Menuntut terdakwa Untung dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan. Dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Siluh, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Agung Ciptoadi. 

Selain itu, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa sebuah cincin dikembalikan kepada keluarga korban.

Selain itu, sebuah bungkus minuman stamina, sebuah baju lengan panjang, sebuah celana panjang, sebuah gembok dan sebuah bantal dirampas untuk dimusnahkan. 

Postingan Terakhir Ari, Perawat Surabaya PDP yang Meninggal Banjir Ucapan Duka, Potretnya Tersenyum

Sosok Viral Perawat Hamil 4 Bulan Positif Covid-19, Karir Medis Dikuak, dr Tirta: Bendera 1/2 Tiang

Mendengar, tuntutan hukuman seberat itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Sulton akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan. 

"Kuasa hukum terdakwa tidak hadir, namun terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis pada pekan depan," kata terdakwa Untung dalam persidangan secara online. 

Diketahui, perbuatan terdakwa Untung diduga membunuh korban Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada Senin (3/6/2019), pukul 19.30 WIB.

Video Perawat Dibully Tetangga, Diteriaki Virus, Anak Perempuannya Ketakutan Disemprot Disinfektan

Insiden pembunuhan itu dilakukan di kamar kos, Gang 16, Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas Gresik

Aksi itu terungkap ketika, pemilik kos akan menyewakan kamar kos yang lama tidak ditempati kepada calon penghuni kos baru.

Namun, ketika membuka pintu kamar kos, diketahui ada jasad yang terungkup di atas tempat tidur.

Akhirnya, membuat warga sekitar geger.

Penulis: Sugiyono

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved