Berikut Kronologi Sengketa Yayasan Sunan Ampel Surabaya

Gus Hifni merupakan putra dari KH Nawawi pendiri Yayasan Sunan Ampel Surabaya. Namun ada pihak yang mengklaim berwenang mengelola Masjid Agung Sunan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/TONY HERMAWAN
Kawasan wisata religi Sunan Ampel Surabaya ditutup sementara untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. 

Namun nama Gus Hifni dimasukkan lagi padahal tidak pernah diajak koordinasi dalam pendirian yayasan ini. Kemudian mereka telah merubah sertifikat atas lahan Sunan Ampel. 

Sebelumnya nama sertifikat adalah Masjid Agung Sunan Ampel pada 2003 dan pada 2020 dirubah nama menjadi Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja. Yayasan baru di bawah putra alhmarhum Gus Ubaid. 

"Mereka merubah pemilikan sertifikat di Sunan Ampel," tandasnya. 

Yayasan tandingan itu menuai kontroversi. Pasalnya, menurut Gus Hifni, sejak peralihan dari KH Nawawi Mohammad ada masa itu pertanggungjawaban keuangan masih bagus dan selalu diumumkan ke media. 

Saat kepengurusan berganti, waktu itu masih ada kas Rp 300 juta pada tahun 1998 dan masih tersimpan di rekening BNI atas nama Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel.

Sejak kepengurusan berganti mulai tidak ada transparansi. Sejak itu sampai sekarang. Bahkan oleh masyarakat sudah pernah dilaporkan terutama kepada PBNU.

"Bahkan kami pernah dipanggil atau bertemu dengan pimpinan PBNU Jatim khususnya terkait laporan masyarakat atas pertanggung jawaban laporan keuangan di Ampel. Kita mendorong kepada yang berwenang di Kemenag untuk melakukan audit keuangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Gus Hifni. 

Oleh sebab itu pihaknya meminta pendampingan hukum kepada Dr Bachrul Amiq dan Dr Siti Marwiyah yang juga adik dari Menkopolhukam Mahfud M.D guna menyelesaikan kasus di kawasan religi yang mampu menyedot 15 ribu engunjung dalam satu hari ini. 

"Kami minta kepada pengacara kepada Bachrul Amiq agar dibantu menyelesaikan perselisihan soal yayasan," ungkapnya. 

Pada akhir tahun 2019, lanjut Gus Hifni, sudah ada upaya rekonsiliasi mempertanggungjawabkan pengelolaan Masjid Agung Sunan Ampel ini.

Jika sebelumnya secara sepihak membuat yayasan sendiri serta mencantumkan nama orang yang merasa tidak dilibatkan. 

"Sebelum KH Ubaid meninggal itu sudah ada upaya rekonsiliasi dengan nama Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel namun diingkari karena ada pihak yang tidak mau bertanggung jawab atas keuangan. Secara operasional kedua yayasan menjalankan. Hanya satu yg selama ini kita ditinggal yaitu masalah keuangan," sesalnya. 

Menurut Dr Bachrul Amiq, secara de jure maupun de facto, Yayasan Sunan Ampel tersebut ada. Tetapi tidak dilibatkan dalam urusan kaleng masjid dan seputar makam. 

Karena setelah disahkan oleh Kemenkumham merasa menguasai sehingga mereka merubah sertifikat hak atas tanah. Padahal tidak ada rapat pembina saat merubah sertifikat. 

"Secara aspek hukum ini tampaknya memang ada dugaan ada yang menyalah gunakan kedudukan sebagai pembina atau nadzir. Sehingga dengan kewenangan seperti itu bisa membentuk kepengurusan baru hingga merubah nama," jelas Bachrul Amiq. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved