Berikut Kronologi Sengketa Yayasan Sunan Ampel Surabaya
Gus Hifni merupakan putra dari KH Nawawi pendiri Yayasan Sunan Ampel Surabaya. Namun ada pihak yang mengklaim berwenang mengelola Masjid Agung Sunan
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gus Hifni merupakan putra dari KH Nawawi pendiri Yayasan Sunan Ampel Surabaya. Namun ada pihak yang mengklaim berwenang mengelola Masjid Agung Sunan Ampel yaitu Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja.
Hingga terjadi polemik dalam pengelolaan Kawasan Ampel mulai masjid, makam dan tanah wakaf.
Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja mengatasnamakan atau mengklaim lahan dan menyegel lahan yang biasa dipakai oleh Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel.
Secara singkat Gus Hifni menjelaskan bahwa Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel berdiri sejak tahun 1973 yang bermula bernama Yayasan Masjid Ampel. Selanjutnya terjadi perubahan di bawah Yayasan yang sama pada tahun 1979 dan 1984.
Pada waktu itu terbentuk suatu susunan Yayasan Sunan Ampel yang terdiri dari para tokoh Ampel dari berbagai unsur. Secara singkat berjalan sampai tahun 1979 sampai tahun 1988.
Pergantian yang terjadi selama dua kali sejak 1979 dan 1988 di karenakan ada beberapa hal yaitu wafatnya pengurus.
Sampai tahun 1998 saat Ketua Yayasan KH Nawawi wafat maka terjadi rapat tokoh-tokoh Ampel. Ada Habib As Segaff, KH Imron Rozaq dan KH Abdurrahman Wahid turun tangan masuk kepengurusan karena terjadi suatu tarik ulur dalam musyawarah dalam menentukan pengurus.
• Sengketa Yayasan Sunan Ampel Surabaya, Pengurus Tunjuk Adik Menkopolhukam Sebagai Kuasa Hukum
• BERITA TERPOPULER JATIM: Hoaks Jembatan Suramadu Ditutup hingga 502 Kasus Baru Covid-19 di Jatim
• Hadiah Terakhir Didi Kempot ke Seika sebelum Wafat, Yan Vellia Sebut Peninggalan: Obat Roso Kangen
Gus Dur menjadi rujukan musyawarah oleh pengurus sehingga atas persetujuan beliau lewat surat fax bertanda tangan, bahwa susunan pengurus ketakmiran terdiri dari masyarakat di antara yang menjadi pimpinan antara lain sebagai nadzir KH Ubaidillah dan KH Moh Azmi sebagai takmir.
Pada sebelum tahun 1973 kepengurusan takmir berjalan tradisional di bawah KH Nawawi Mohammad lalu pada 1978 berdiri yayasan.
Pada 1973 pembuatan akte pertama kali dan pada tahun 1979 ada perubahan namun nadzirnya KH Mohammad bin Yusuf dan Ketuanya tetap KH Nawawi. Karena KH Muhammad Yusuf wafat, Nadhir dan ketua dirangkap KH Nawawi.
Dr Bachrul Amiq menambahkan, anehnya pada tahun 2000 muncul akte baru lagi setelah KH Nawawi meninggal dan tidak mengikuti apa yang sudah disepakati dengan Gus Dur ini. Namun ketuanya adalah Gus Azmi putra KH Nawawi dan nadzirnya Gus Ubaid.
Pada 2016 masalah makin pelik saat Gus Ubaid membuat akte baru Yayasan Masjid Jami’ Agung Sunan Ampel. Akta dibuat Notaris Trisnasari di Malang.
Nama Gus Azmi dicatut dalam akta tersebut. Dalam ketentuan akta menyebutkan jika yayasan memelihara makam, masjid dan wakaf.
"Pada 2019 muncul lagi Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja yang disahkan oleh Kemenkumham. Dan salah satu pengawasnya adalah La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua pembina Gus Ubaid," terang Bachrul Amiq.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kawasan-wisata-religi-sunan-ampel-surabaya-ditutup-sementara.jpg)