PSBB Sidoarjo
PSBB Sidoarjo Akan Ada Aturan Ganjil-Genap untuk Pasar Tradisonal
Dalam rapat yang diikuti sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Selasa (26/5/2020) sore, diputuskan ada aturan ganjil-genap untuk operasional pasar
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Selain menggeser pembatasan di desa dan kampung-kampung, dalam pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tahap tiga di Sidoarjo juga diterapkan pembatasan operasional pasar tradisonal.
Dalam rapat yang diikuti sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Selasa (26/5/2020) sore, diputuskan ada aturan ganjil-genap untuk operasional pasar tradisional.
"Jadi dibuat bergeliran. Ada pasar yang boleh beroperasi pada tanggal ganjil, ada yang tanggal genap. Sudah dipilih dan dipilah-pilah," kata Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai rapat.
Aparat dan dinas terkait bakal melakukan sosialisasi. Kemudian mengawasi jam operasional pasar selama aturan itu diberlakukan.
Alasannya jelas, pemberlakuan aturan untuk mencegah potensi penyebaran covid-19. Karena seperti diketahui, pasar menjadi salah satu titik kerumunan orang yang cukup banyak.
• Sumringah, Mbah Gimo Tukang Pijat Tuna Netra Dapat Bantuan Uang Tunai 200 Ribu
• Pajang Foto Bareng Noah Sinclair di Lebaran Pertama Tanpa Ashraf, Latar Belakang Foto BCL Bikin Haru
• Takmir Masjid Sunan Ampel Surabaya, Kiai Haji Muhammad Azmi Nawawi Wafat
Bagaimana dengan mal? Menurut Cak Nur, panggilam Nur Ahmad, operasional mal juga bakal dievaluasi. Apalagi ketika menjelang lebaran kemarin, sejumlah mal di Sidoarjo juga banyak dikunjungi warga.
"Awalnya mal-mal sudah sepi. Tapi menjelang lebaran kemarin mendadak ramai. Ini juga akan menjadi evaluasi. Diawasi apakah setelah lebaran ini masih ramai atau tidak," lanjutnya kepada TribunJatim.com.
Jika ternyata masih banyak kerumunan atau banyak pengunjung setelah lebaran ini, mal juga bakal diberlakukan aturan khusus.
Intinya, pada penerapan PSBB Sidoarjo tahap tiga ini kendali penuh di tangan kepala daerah masing-masing. Artinya, Bupati punya kewenangan mutlak untuk menerapkan aturan di wilayahnya.
Dan kali ini, PSBB lebih difokuskan di desa atau perkampungan. Aparat desa dan kelurahan dibantu Babinsa serta Babinkamtibmas diminta lebih tegas dalam menerapkan aturan pembatasan.
"Karena pada hakekatnya yang harus dilindungi adalah masyarakat di desa atau kelurahan, di kampung-kampung dan perumahan. Sehingga pembatasan di tingkat desa atau kelurahan harus lebih maksimal," lanjutnya.(ufi/Tribunjatim.com)