Virus Corona di Surabaya

Begini Proses, Persiapan Perjalanan Udara Yang Wajib Dipahami Calon Penumpang Lion Air Group

Lion Air Group akhirnya tidak beroperasi hingga 31 Mei mendatang. Tindakan itu dilakukan lantaran banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA
ILUSTRASI pesawat Lion Air. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lion Air Group akhirnya tidak beroperasi hingga 31 Mei mendatang. Tindakan itu dilakukan lantaran banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian).

Hal ini disebabkan karena ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara, khususnya pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

Atas dasar itu pula, Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama 5 (lima) hari, yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 mendatang.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

"Intinya kami berkesimpulan bahwa masih dibutuhkan waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara," kata Danang saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).

BREAKING NEWS - Lion Air Group Hentikan Sementara Semua Operasional Penerbangan Domestiknya

Kasus Melandai Usai PSBB, Khofifah Sebut Malang Raya Bisa Mulai Siapkan ‘New Normal’

Pemilik Akun Twitter Pengkritik Penanganan Covid-19 di Surabaya Ternyata Dokter, RS Royal Merespons

Ditanyai terkait urutan proses dan persiapan Perjalanan Udara yang benar, yang dimana wajib dipahami calon penumpang Lion Air Group selama masa pandemi covid-19 :

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara.

4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan.

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

Sementara untuk aturan kebijakan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik 2020 (termasuk arus balik), berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang yang dikatakan Danang:

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved