Virus Corona di Malang

Berikut 9 Poin Pengaturan Ranperwal Covid-19 Bagi Dunia Usaha di Kota Malang

Pemerintah Kota Malang telah membentuk ranperwal sebagai pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 bagi klaster dunia usaha.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Ilustrasi - Gajah Mada Plaza Kota Malang, Kamis (28/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang telah membentuk rancangan peraturan wali kota atau ranperwal sebagai pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 bagi klaster dunia usaha.

Ranperwal tersebut telah disampaikan pada saat rapat koordinasi bersama klaster dunia usaha Kota Malang di Balai Kota Malang, Jumat (29/5/2020).

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir apabila Kota Malang tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) untuk cegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar memahami dengan istilah baru yang bernama new normal.

VIRAL Barang Branded Berjamur di Mal, APPBI Pastikan Tak Terjadi di Tempat Perbelanjaan Malang Raya

Bupati Malang Sanusi Mulai Susun Perbup New Normal, Pasien Positif Covid-19 Dilarang Keluyuran

"Jadi sekali lagi perlu dimengerti dan dipahami istilah new normal itu bukan berarti normal dan kita sudah bebas dari virus Corona. Ini lebih pada kita memasuki dan membangun satu era, satu masa, satu tata kehidupan dan aktivitas yang baru dalam menyikapi pandemi Covid-19," ucapnya.

Untuk itu, apabila new normal nanti disetujui oleh Pemprov Jawa Timur, protokol Covid-19 akan lebih diketatkan lagi di semua sektor.

Termasuk dalam sektor dunia usaha yang tetap diperbolehkan buka, asalkan harus mengetatkan protokol Covid-19.

"Kemampuan membangun disiplin adalah kunci. Bila tak bisa, tak mampu dan juga tak mau beradaptasi, ya sudah tak akan lagi kita bertemu dengan asa dari sebuah new era," ucapnya.

Begini Kronologi soal Kisruh Mobil PCR, Gugus Tugas Covid-19 Jatim Sebut Ada Miskomunikasi

Polresta Malang Kota-Kodim 0833 Kota Malang Pastikan 69 Kampung Tangguh Siap Hadapi New Normal

Berikut ini merupakan 9 poin pengaturan Ranperwal pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk klaster dunia usaha:

1. Sektor ekonomi diperkenankan buka dengan memenuhi syarat protokol kesehatan

2. Sarana dan prasarana diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, thermogun, hand sanitizer

3. Aktivitas wajib meliputi pengecekan suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, penyemprotan disinfektan berkala, memiliki gugus tugas manajemen dan pengawasan protokol kesehatan

4. Kapasitas yang diperkenankan 50 persen dari total kapasitas

5. Tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usaha secara terbuka, dan protokol kesehatan tertulis di setiap tempat dan mudah terlihat (termasuk mal dan tenant di dalam mal)

6. Mengatur jarak antrean

7. Pegawai dan pengunjung wajib memakai masker

8. Tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan belum diperkenankan buka, sebelum memenuhi persyaratan.

9. Pemkot dapat melakukan evaluasi dan melakukan penutupan jika diketahui terjadi pelanggaran protokol dan terjadi tranmisi penularan.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved