Berita Entertainment
Tanpa Kuasa Hukum, Lucinta Luna Sidang Perdana Virtual, Pacar Abash Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Lucinta Luna terancam hukuman 4 tahun penjara, ia telah menjalani sidang perdana secara virtual.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Tanpa didampingi kuasa hukum, Lucinta Luna menjalani sidang perdana virtual.
Selebgram Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020).
Lucinta Luna mengikuti sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Persidangan perdana Lucinta Luna berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual.
Kabarnya pacar atau kekasih Abash itu terancam hukuman 4 tahun penjara.
• Selalu Kangen Sang Suami, BCL Unggah Foto Ashraf: I Miss You, Ibu Mertua Ungkap Kebahagiaan Anaknya
• Penerapan PSBB Malang Raya, Angka Kecelakaan Lalin di Kota Malang Turun Drastis: Aktivitas di Rumah
Lucinta Luna menghadiri sidang dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Asep Hasan Sofyan mengatakan bahwa Lucinta Luna tak didampingi pengacara selama proses sidang.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (28/5/2020).

Menurut Asep, hal itu dikarenakan adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukum.
"Kita sudah komunikasikan dengan terdakwa," kata Asep.
"Terdakwanya itu lah yang seharusnya memberitahukan ke pengacaranya untuk sidang di sini," sambungnya.
Sidang yang dilakukan melalui sambungan video konferensi lantaran adanya pandemi virus Corona (Covid-19).
"Itu kendala adanya wabah Covid-19," ucap Asep.
Terdakwa lain yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Intan Florencia alias Flo.
Flo yang menjadi pemasok barang haram kepada Lucinta Luna.
• VIRAL Barang Branded Berjamur di Mal, APPBI Pastikan Tak Terjadi di Tempat Perbelanjaan Malang Raya
• Mall di Malang Buka Lagi Mulai 1 Juni Setelah PSBB Berakhir, Berikut Aturan Wajib Pengunjung Patuhi
Asep mengatakan, agenda sidang perdana kasus tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaanya, JPU menjerat Lucinta Luna dengan sejumlah pasal dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Asep mengungkapkan bahwa Lucinta Luna sudah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Tadi para terdakwa menerima surat dakwaan, tidak melakukan eksepsi, dan minggu depan dilakukan sidang lagi dengan acara pembuktian," jelas Asep.

Asep juga mengatakan, Lucinta Luna didakwa pasal psikotropika yakni Pasal 60 dan 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika.
Ia menambahkan, dari dakwaan tersebut Lucinta Luna terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Ancamannya 4 tahun, kalau buat yang kepemilikian," lanjut Asep.
Untuk sidang lanjutan, Asep menuturkan, masing-masing terdakwa akan menghadirkan saksi dalam persidangan.
• Tak Asal Pasrah, Ini Arti Sebenarnya New Normal, dr Tirta: Menerima Bukan Kita Salaman sama Covid-19
• Reaksi Hamil Anak Kelima Beda, Zaskia Adya Mecca Sempat Kalut & Nangis: Kepikiran Gugurin Kandungan
Dalam hal ini, Asep menyebut, Lucinta Luna rencananya akan membawa sembilan orang saksi dalam persidangan selanjutnya.
Sidang selanjutnya direncanakan akan dilakukan pada 3 Juni 2020 mendatang.
"(Agenda sidang) Pemeriksaan saksi. Kalau Lucinta Luna saksinya sembilan, kalau yang satu lagi (Flo) lima," jelas Asep.
Namun, Asep mengatakan, ada kemungkinan Lucinta Luna membawa saksi tambahan yang bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.
Kronologi Penangkapan Lucinta Luna
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat lantaran dugaan narkoba, 11 Februari 2020.
Berdasarkan tes urine, Lucinta Luna positif menggunakan psikotropika.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru menjelaskan kronologi terkait penangkapan Lucinta Luna.
Hal tersebut diungkapkan Audie dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube beepdo.com, 11 Februari.
• 3 Bulan Lucinta Luna di Penjara, Ini Potret Wajah Terbaru Pacar Abash, Sesi Video Call dengan Jaksa
• VIDEO DETIK-DETIK Wali Kota Risma Marah Besar Mobil PCR Tak Bisa Dipakai Pemkot: Kasihan Pasien
Audie mengatakan, satuan narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan Lucinta Luna pada 11 Februari sekira pukul 01.30 WIB.
Lucinta Luna ditangkap di sebuah apartemen bersama tiga orang lainnya.
"Sekitar pukul 1.30 WIB, kita sudah mengamankan satu orang yang anda kenal sebagai public figure di salah satu Apartemen bersama dengan 3 orang lainnya," kata Audie.

Satu di antara tiga orang tersebut diakui sebagai pasangan dari Lucinta Luna.
"Salah satu di antara tiga orang ini diakui sebagai pasangannya, seorang wanita yang diaku sebagai pasangannya," terang Audie.
Sementara dua orang lainnya merupakan pasangan suami istri.
"Kemudian yang dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja kepada LL," ujar Audie.
• Baru Tahu Soal Rumah Olga yang Dijual Prank, Billy Minta Maaf Sujud di Kaki Ruben Onsu: Kesel Banget
• Kepastian Kapan Halalkan Aurel Masih Menggantung, Ashanty: Jawab Aja, Anang Sindir Keras Atta Begini
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa jenis obat.
"Tiga butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tong sampah, mungkin di buang oleh salah satu di antara mereka."
"Kemudian ada lagi lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol," terang Audie.
(TribunSolo.com/Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lucinta Luna Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Hari Ini Jalani Sidang Perdana Virtual dan di Tribunnews.com dengan judul Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Virtual Tanpa Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara