Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Kegiatan di Rumah Ibadah Selama New Normal, Ini Rinciannya

Masyarakat Indonesia kini tak perlu was-was dalam beribadah di tempat peribadatan, pasalnnya Menteri Agama Fachrul Razi telah memperbolehkan

Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Menteri Agama Fachrul Razi 

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ini Rincian Panduan Kemenag Soal Kegiatan di Rumah Ibadah Selama New Normal"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved