Napi Asimilasi Lapas Tulungagung ini Kembali Merudapaksa Anak di Bawah Umur
Muhyanto (51) warga Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung adalah salah satu napi asimilasi yang bebas dari Lapas Kelas IIB
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari Mimi belajar motor.
Namun ternyata Mimi dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.
Di sini ia melakukan bujuk rayu hingga akhirnya siswi kelas 6 SD ini akhirnya berhasil diperdaya.
Perbuatan itu kemudian selalu diulangi setiap ada kesempatan.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno kepada TribunJatim.com.
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa. Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno kepada TribunJatim.com.
Data yang didapat surya.co.id, Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi.
Akhirnya ia bebas karena kebijakan Kemenkumham yang membebaskan napi yang sudah masuk masa asimilasi, karena pandemi virus corona pada 4 April 2020. (David Yohanes/Tribunjatim.com)